Tahun 2016 ini, BPN Kabupaten Gianyar mendapatkan kuota sertifikat prona sebanyak 3.800 buah dengan 200 buah sertifikat UKM. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan pada tahun 2015 sebanyak 2.800 sertifikat prona dan 1.000 bidang tanah.
Kepala BPN Kabupaten Gianyar, I Komang Wedana mengatakan, dengan pola bekerja tanpa menunda, pihaknya merasa yakin jumlah itu akan selesai tepat waktu di akhir tahun 2016. 3.500 sertifikat prona itu tersebar di 19 desa.
“Kami tidak menunda pekerjaan, meski kuota semakin banyak tapi harus selesai tepat waktu,” ujar Komang Wedana.
Dalam pengurusan sertifikat prona, BPN tidak memungut biaya sedikitpun. Karena program Prona tersebut sudah dibiayai oleh APBN dan dilakukan secara gratis. Jika ada desa yang memungut biaya, menurut Komang Wedana, kemungkinan untuk membiayai pengurusan dokumen pra prona yang harus dilengkapi oleh pemohon seperti alas hak atau akte jual beli.
Kegiatan Prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.
Tujuan Prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Prona merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta Prona.
Subyek atau peserta PRONA adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta PRONA yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain pekerja dengan penghasilan tetap. (day)