Target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tahun 2017 mengalami penurunan,karena faktor Perda Nomor 1 Tahun 2011,tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Penyebabmya adalah system yang di pakai dalam progresif mengacu pada Kartu Keluarga (KK),”kata Kadispenda Bali, I Made Santha,SE kepada Media Online di Kantornya, Kamis.
Untuk menghindari pengenaan progresif dengan memakai Kartu Keluarga ini, masyarakat Bali terpaksa membeli kendaraan di luar,seperti Surabaya, Jakarta dan Jogja. Karena di daerah ini pengenaan progresif mengacu pada KTP saja,”ungkap mantan Kadishub Bali ini.
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali, 91 persen bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor. Bila kita tidak meruibah Perda nomor 1, maka pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor akan mengalami penurunan setiap tahunnya.
Menyinggung tentang daya dukung Bali terhadap kendaraan bermotor bias mencapai 5,1 juta kendaraan, sedangkan sampai berita ini di turunkan jumlah kendaraan yang tercatat baru mencapai 3,1 juta unit saja. Dari data kenbdaraan itu, Santa mengaku belum tentu semuanya masih beroperasi, mungkin sudah banyak yang rusak atau pindah ke daerah lain.
Lanjut Santa, kalau daya dukung Bali masih besar, maka kita harus merubah regulasinya,”dong.. Dengan cara itu,kita bias menekan kendaraan luar Bali yang beroperasi di Bali tetapi tidak membayar pajak di Bali yang menggunakan infrastruktur di Pulau Dewata ini.. Untuk Tahun 2017 target penerimaan pajak hanya Rp.3,35 Triliun saja atau lebih kecil dari target penerimaan tahun 2016 yaitu Rp 3,379 Triliun. (dop)