REPORTASEBALI.COM – Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigadir Jenderal Polisi Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2017 harus dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) serta clean and clear.
Karena Polri membutuhkan bibit-bibit baru sebagai penerus yang betul-betul berkualitas sehingga ke depan Polri akan lebih maju dan dapat menjalankan amanah Negara dengan baik sesuai undang-undang.
“Jadikan tahun 2017 ini sebagai tahun komitmen untuk berbakti,” pesan Kapolda Bali.
Maklumat Kapolda Bali tersebut berisi larangan yang ditujukan kepada Panitia Daerah Bali, orang tua/ wali dan peserta seleksi penerimaan Anggota Polri Tahun 2017.
Pernyataan itu menegaskan bahwa apabila panitia melakukan KKN atau menjanjikan kepada siapapun untuk membantu kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan, akan mendapatkan tindakan hukum tegas, baik hukum pidana, kode etik dan disiplin.
Begitu juga kepada orang tua/wali dan peserta seleksi dilarang memberi janji atau imbalan dalam bentuk uang atau apapun kepada siapapun.
“Termasuk menggunakan sponsorship, koneksi dan rekomendasi dengan cara menghubungi lewat telepon atau surat dan lain-lain kepada panitia atau pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali dan keluarga atau pihak lain, maka peserta seleksi penerimaan anggota Polri tahun anggaran 2017 dipastikan akan didiskualifikasi,” jelas Kapolda Bali.
Di dalam rapat, Kapolda Bali langsung melakukan cek and recheck kepanitiaan daerah terutama pada bagian sekretariat dan menambah jumlah personelnya untuk memastikan siap melaksanakan tugas dengan baik. (Dayu)