REPORTASEBALI.COM – Sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DK 1932 CH dihentikan di Jalan Udayana, Kota Negara Jembrana, Bali pada 1 Desember 2017. Mobil itu dikendarai seorang laki-laki bernama Jerrico Roni (32).
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan menyeluruh dari mobil SUV tersebut. Ternyata, dibawah dasbor sebelah kiri, polisi menemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam diikat lakban.
Setelah dibongkar, bungkusan plastik itu berisi 6 buah plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
“Setelah ditimbang, beratnya mencapai 572,80 gram brutto atau seberat 563,80 gram netto,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, Rabu, 6 Desember 2017.
Menurut Sudjarwoko, tersangka tidak kooperatif ketika diperiksa. Ia tak mau mengakui kalau barang tersebut miliknya. Alasannya, mobil tersebut pinjaman dari seseorang kawan pelaku.
Namun, polisi tak percaya begitu saja. Sebab dari informasi yang didapatkan sebelumnya diketahui akan ada pengiriman narkoba dari Pulau Jawa ke Bali. Lagipula, sabu-sabu seberat lebih dari 0,5 kg itu disimpan di tempat yang tidak semestinya.
“Barang itu dimasukkan ke dashboard bagian belakang, di dalam filter AC mobil,” jelas Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.
Nilai sabu-sabu tersebut, kata Sudjarwoko, ditaksir mencapai Rp 600 juta. “Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas yang saat ini tengah fokus di pengungsian Gunung Agung,” ujarnya. (*)