Pajak Hotel dan Restoran di Gianyar Lampaui Target

0
754
I Wayan Ardana

REPORTASRBALI.COM – Potensi PBB di Kabupaten Seni Gianyar itu, menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Wayan Ardana, hanya Rp 23 miliar.
 
Sedangkan tahun 2017 ini ditetapkan Rp 50 miliar. Penghitungan PBB tahun ini, kata Ardana juga mencakup piutang. Dari tahun ke tahun, Pajak Bumi dan Bangunan ini diakui Ardana, tak pernah terkejar. Dari alasan itu, penetapan PBB tahun depan disesuaikan dengan potensi yang ada di Gianyar sebesar Rp 30 miliar.
 
“Pencapaian sekarang (PBB) baru Rp 15,5 milyar atau 31,14 persen,” jelas Wayan Ardana, Jumat, 8 Desember 2017.
 
Sementara, Pajak Hotel melampaui target yakni 104,31 persen, Pajak Restoran 103,31 persen, Pajak Hiburan 102,85 dan Pajak Reklame 81,21 persen. Selain itu, Pajak Penerangan Jalan mencapai 101,35 persen dan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) 85,74 persen.
 
Ardana berharap di sisa waktu selama 20 hari ini, pencapaian pajak yang belum 100 persen akan tercapai. Target pendapatan di Kabupaten Gianyar tahun ini sebesar Rp 613 milyar dan tahun 2018, Rp 695 milyar.
 
Celah pendapatan tahun 2018 akan diintensifkan di pajak kuliner yang masuk di pajak restoran. Wayan Ardana mengatakan, pertumbuhan kuliner maupun warung-warung saat ini cukup merebak. Sehingga dengan target pajak tahun 2018 sebesar Rp 965 miliar diyakini mudah dicapai.
 
Pajak Restoran ditetapkan setinggi 10 persen. Penghasilan pengusaha kuliner yang terkena pajak restoran yakni minimal Rp 5 juta per bulan.
 
“Dibawah itu ada pajak penetapan, misalnya Rp 50 ribu per bulan,” ujar I Wayan Ardana. (day)

Baca Juga :   Swasembada Ekonomi Desa Adat Paksebali Mendapat Apresiasi Tingkat Nasional