REPORTASEBALI.COM – Pelaku pembunuhan terhada Aiptu I Made Suanda masing-masing, I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri dan Dewa Made Budianto alias Tongas.
“Kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa, 26 Desember 2017.
Rencana pembunuhan itu berawal dari Tabanan ketika tersangka Gede Ngurah Astika menghubungi 3 tersangka lain. Mereka bertemu di rumah kontrakan Ngurah Astika di daerah Pesiapan, Tabanan. Dari situ, pada keesokan harinya setelah merundingkan rencana jahat, keempat pelaku berangkat bersama menemui korban di wilayah Ubung, Denpasar.
Dalam perjalanan itu, pelaku membeli obat tidur di Apotik untuk tujuan membuat target korban tidak sadarkan diri.
“Obat tidur itu dimasukkan ke kopi korban agar tidak sadar dan pelaku bisa dengan mudah mengambil mobil milik korban,” ujar Aris Purwanto.
Tapi rencana tidak berjalan mulus. Kopi yang telah dicampur obat tidur tidak membuat korban hilang kesadaran. Saat korban dan pelaku menyepakati harga jual mobil Rp 185 juta, pelaku Ngurah Gede Astika mengatakan jika uangnya masih diambil dulu.
Korban pun menunggu uang yang dijanjikan bersama pelaku Ngurah gede Astika. “Satu jam menunggu, korban tidak sabar dan bertanya soal uang itu,” jelas Aris.
Pada saat yang sama, Ngurah Astika memukul wajah korban hingga terjatuh dan keempat pelaku secara bertubi-tubi memukuli korban hingga tewas. Mobil Honda Jazz warna putih milik korban kemudian dibawa kabur beserta surat-suratnya. Mereka menjual kembali seharga Rp 148 juta.
Aris Purwanto menjelaskan, keempat pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap mantan anggota Polsek Denpasar Timur itu. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Perum Nuansa Utama No. 30, Ubung Kaja, Denpasar Utara pada 15 Desember 2017. (day)