REPORTASEBALI.COM – Prosesi dilakukan dengan adat Bali melalui upacara Melaspas, Pecaruan dan Penguripan. Upacara itu menunjukkan jika sebuah tempat tinggal sudah dapat ditempati.
“Secara adat Bali ketika sudah dipelaspas sebuah tempat tinggal sudah langsung bisa ditempati,” ujar Kabag Humas Pemkab Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta.
Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung yang baru diresmikan berlokasi menyatu dengan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Sedangkan, rumah jabatan lama akan digunakan sebagai Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.
Bupati Nyoman Giri Prasta mengatakan, rumah jabatan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Badung. Bahkan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bali.
“Jadi siapapun yang menjadi Murdaning Jagat Badung (Pemimpin Badung) kedepan sudah memiliki fasilitas rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang representatif,” kata Giri Prsata.
Sampai tahun ini, pembangunan insfrastrutur di Badung, mulai dari Badung Selatan sampai dengan Badung Utara sudah lengkap, termasuk pembangunan dibidang IT.
“Kita juga harapkan pertengahan tahun ini, dari Badung Utara-Selatan sudah mengunakan wi-fi,” ujarnya.
Rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung bukan miliknya, tetapi rumah jabatan ini adalah milik krama Badung dan kramaBali, makanya dilengkapi dengan fasilitas umum, seperti ruang privasi, lobi, middle room, ruang pertemuan, toilet, dan ruang umum terbuka (public area).
Bahkan kata Bupati, tata bagunan yang ada di lingkungan Pemkab Badung ini sekarang sudah lengkap sesuai dengan konsepTri Hita Karana dengan membagi menjadi tiga tempat yaitu Utamaning Mandala, Madyaning Mandala dan Mandala.
“Kami persilahkan bagi krama Badung ataupun krama Bali kalau ada kepentingan untuk mengunakan fasilitas yang ada untuk kepentingan bersama,” ujar Giri Prasta.(day)