Moda Transportasi Berbasis Online Dianggap Langgar Aturan

0
1061

REPORTASEBALI.COM – Terkait dengan adanya moda transportasi berbasis online kendaraan roda empat, dianggap mematikan moda transportasi umum dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: 108 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Hal ini dikemukan oleh Wayan Pande Sudirta Dewan Pimpinan Unit Taksi Organda Bali dihadapan para awak media. Yang menjadi korban dengan adanya transportasi berbasis online adalah Taxi, hampir rata-rata pergerakan aktifitas armada Taxi menurun hampir 30 % dalam beroperasi. Sementara dalam pendapatan awak pengemudi Taxi hampir mencapai turun hampir 60 hingga 65 %.
“Selain disebabkan akibat dampak erupsi Gunung Agung secara umum, juga diakibatkan dengan adanya transportasi berbasis online secara khusus yang dianggap telah mengambil pangsa pasar taxi konvensional itu sendiri ”, ujar Wayan Pande Sudirta.
 
Taxi konvensional tidak bisa bersaing dengan bagus dan sehat, lanjut Wayan Pande Sudirta, dikarenakan soal tarif yang tidak berimbang dimana taxi konvensional Rp. 6500,00/km sementara taxi online hanya Rp. 3100,00/km. Dari tarif yang dikenakan selama ini, bagaimana bisa Taxi konvensional mampu bersaing dengan Taxi online.
 
Akibat adanya taxi online mengakibatkan 2800 taxi konvensional di Bali akan mati dan tidak dapat beroperasi lagi. Untuk itu kepada Pemerintah Provinsi Bali mengambil tegas kepada pihak operator-operator taxi online.(dyu)

Baca Juga :   Pemprov Bali Akan Kembangkan Industri Herbal