REPORTASEBALI.COM – Kepala Seksi Penyuluhan Satpol-PP Kota Denpasar, Gede Sudana menjelaskan, Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar mengatur areal untuk para perokok.
Termasuk mengatur pemasangan iklan rokok di areal publik maupun di dalam swalayan. Dengan mengundang peritel di Kota Denpasar, Gede Sudana memaparkan, peritel tidak boleh menempatkan tempat merokok di tempat lalu lalang orang atau di dekat pintu masuk.
Termasuk memajang rokok di tempat yang terlihat jelas seperti di meja kasir. Dalam Perda tersebut, menurut Gede Sudana, pemerintah bukan melarang konsumsi rokok. Namun mengatur areal-areal tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok.
“Dalam Perda KTR kota Denpasar bukan melarang orang membeli rokok maupun mengkonsumsinya, namun hanya mengatur,” jelas Gede Sudana.
Selain itu, tujuan diterbitkan Perda KTR, lanjut Sudana, untuk meminimalisir prevalensi perokok aktif dibawah umur. Termasuk melindungi kelompok non perokok dari bahaya asap rokok.
Pusat Kajian pengendalian Tembakau dan Kesehatan Paru menyatakan jumlah perokok di Indonesia mencapai 38 persen dan perokok perempuan mencapai 7 persen di tingkat nasional.
Sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. IB Gede Eka Putra menyebut, jumlah perokok laki-laki di Bali sebanyak 55 persen namun di kalangan perempuan jumlahnya lebih tinggi.
“Rokok produk legal yang bisa dijualbelikan. Tapi di satu sisi, adalah produk tidak normal (legal abnormal),” jelas Gede Eka Putra di kegiatan Workshop Kebijakan Perda KTR di Gedung Sewakan Dharma, Lumintang, Denpasar, Selasa, 6 Maret 2018.(dyu)