REPORTASEBALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bersama UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT Tabanan menemukan 23 perusahaan yang akan menjadi wajib pajak baru.
“Upaya itu untuk memastikan sumber pendapatan pajak baru tidak mengalami kebocoran, petugas akan melalukan pungutan setiap bulan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi asal Nusa Penida di Tabanan, Senin (26/3).
Hal itu disampaikan ketika mengumpulkan para pengusaha Air Permukaan (AP) di DTW Danau Beratan, Tabanan.
Kegiatan pemantauan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maupun Pergub 33 Tahun 2017 tentang Besaran dan Tata Cara Pembayaran Usaha Tirta dan Pemaanfaatan Air Permukaan.
Ia didampingi Kasi UPT Bapenda Tabanan Made Sutama mengatakan, pihaknya mengumpulkan para pengusaha untuk melakukan pembinaan dan mengingatkan agar membayar pajak tepat waktu.
Para pengusaha yang hadir menyanggupi akan melaksanakan dalam waktu yang cepat.
“Kami juga meminta melengkapi data-data administrasi dalam memudahkan menghitung besaran kewajiban pajak yang dibayar,” ungkapnya.
Ia mengharapkan, pengusaha agar lebih sadar untuk melakukan pembayaran pajak. Upaya itu sebagai bentuk dalam ikut serta membangun bangsa.
Pembayaran pajak dapat membangun daerah dan membiayai pembangunan daerah dan sebesar-besarnya meningkatkan kesejahtraan rakyat.
“Petugas pemungut pajak agar lebih agresif, apabila mengalami kesulitan baru melibatkan kami,” tutupnya. (Dyu)