Kapolsek Ingatkan Karang Taruna tentang Hukum

0
956

REPORTASEBALI.COM – Karang taruna Desa pangsan diberikan penyuluhan Hukum bertempat di Wantilan Desa Pangsan bekerjasama dengan Polres Badung. Kegiatan penyuluhan ini merupakan rangkaian kegiatan Non Fisik TMMD ke-101 yang digelar Kodim 1611/Badung. Rabu (25/4).
 
Karang taruna Desa Pangsan sangat antusias mengikuti penyuluhan ini yang diberikan oleh Kapolsek Petang Komisaris Polisi (Kompol) Ketut Edi Susila, kapolsek menyampaikan beberapa materi diantaranya, KDRT, Lalu lintas, narkotika dan Miras, Pemilukada dan Program Salak bali.
 
Hal yang baru bagi masyarakat, khususnya Karang Tanuna Pangsan masalah program Salak Bali yang diluncurkan oleh Polda Bali, tepatnya 17 Mei 2017. Sistem Aplikasi Layanan Kepolisian Bali (Salak Bali). Program ini disosialisasikan kembali oleh Kapolsek Petang.
 
“Salah satu fungsinya aplikasi ini digunakan sebagai media untuk mengajak masyarakat agar turut memerangi kejahatan dan menangkal berita hoax,” tambah Kapolsek.
 
Sementara Pasiterdim 1611/Badung Kapten Inf I Wayan Suara yang mendapangi Kapolsek mengatakan, tujuan dari penyuluhan hukum ini dimasukkan ke dalam serangkai kegiatan TMMD adalah agar masyarakat lebih mengetahui dan memahami terkait hukum berlalulintas, dan penyalahgunaan narkoba, mengingat narkoba ini dapat menyasar siapapun bukan hanya diperkotaan bahkan didesa pun tidak terlepas dari bahaya narkoba. “Saat ini bahaya narkoba sudah cukup mengkhawatirkan, narkoba bisa menyerang siapa saja. Dan kondisi ini akan merusak generasi penerus bangsa ini,” tegasnya
 
Dalam rangka TMMD ke-101 tahun 2018, selain penyuluhan hukum juga telah dilaksanakan kegiatan non fisik lainnya bersama lintas sektoral antara lain pengobatan massal, bela negara, penyuluhan pertanian, pangan dan hortikultura, kerukunan antar umat beragama dan lainnya.(dyu)

Baca Juga :   Gelorakan Asian Games 2018, Polres Bangli Pasang Ratusan Baliho