REPORTASEBALI.COM – Tiga orang pelaku aborsi yang kini ditetapkan sebagai tersangka aborsi, diketahui menyimpan janin di dalam almari selama 3 bulan. Kejahatan mereka terbongkar setelah korban (yang juga jadi tersangka, red) melaporkan peristiwa itu kepada salah seorang saudaranya.
“Para tersangka dibekuk di kosnya, pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan,” jelas
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Jumat, 6 Juli 2018.
Ketiga tersangka masing-masing, AN (17) korban, OW (18) kakak korban dan Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki (23) pelaku utama yang menghamili korban. Ketiganya berasal dari Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yudith menambahkan, ketiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tinggal dalam satu kamar kos di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung. Hubungan ketiganya saling terkait satu sama lain, Melki merupakan pacar dari OW sekaligus menjadi pelaku yang menghamili AN.
Pertengahan November 2017 sekitar pukul 10.00 lalu, dijelaskan Yudith, Melki kali pertama menyetubuhi AN. Peristiwa tersebut terjadi saat OW sedang tidak berada di kosnya. Persetubuhan tersebut tidak hanya sekali saja, tapi berlanjut hingga lima kali dalam sebulan.
Dalam perkara aborsi itu, AN dan OW sama-sama hamil oleh satu laki-laki yang sama yakni Melki. Dijelaskan Yudith, AN sebagai kakak kandung OW meminta untuk menggugurkan kandungan adiknya. Ketiganya pun sepakat dan mencari orang yang bisa melakukan aborsi.
“Kita masih memburu pelaku yang memberikan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” jelas Yudith.
Diperkirakan usia kandungan OW sekitar 5 bulan saat digugurkan. Yudith menambahkan, pelaku utama yakni Melki dijerat dengan pasal berlapis tentang menyetubuhi anak dibawah umur dan memaksa melakukan aborsi.
“Tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” jelas Kapolresta Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta. (dyu)