14 Desa Sadar Hukum di Kabupaten Badung dan Tabanan Diresmikan Menkumham

0
707

REPORTASEBALI.COM – 14 Desa yang tersebar di Kabupaten Badung dan Tabanan terpilih sebagai Desa Sadar Hukum Tahun 2018. Peresmian dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly di Ruang Kerta Gosana, Pemkab Badung, Rabu, 8 Agustus 2018.
 
Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Bupati Tabanan, Ni Putu Wiryastuti serta seluruh Camat dan Lurah yang mendapatkan prestasi. Penilaian Desa Sadar Hukum didasarkan pada beberapa kriteria dengan tahapan
pembinaan, penyuluhan hukum, sosialisasi perundangan dan pengisian formulir
 
“Jadi kriterianya memang ketat, ada angka narkobanya rendah, tingkat perceraiannya rendah, ada kepatuhan bayar PBB. Jadi ini semua ada kriteria yang ditentukan,” jelas Yasona Laoly, Rabu, 8 Agustus 2018.
 
Ada 14 Desa Sadar Hukum Tahun 2018 yang diresmikan yakni, 10 di Kabupaten Badung dan 4 Desa di Kabupaten Tabanan. 10 Desa yang tersebar di Kabupaten Badung masing-masing, Tanjung Benoa, Kuta, Seminyak, Kerobokan Kaja, Tuban, Kerobokan Kelod, Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal, Sesa Kutuh dan Ungasan.
 
Sedangkan 4 Desa di Kabupaten Tabanan masing-masing, Desa Kesiut di Kecamatan Kerambitan, Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Jatiluwih dan Desa Tangguntiti.
 
Sementara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, kompetisi untuk meraih prestasi Desa Sadar Hukum cukup ketat. Dari 62 Desa yang ada di Kabupaten Badung hanya sepuluh desa yang berhasil lolos.
 
Dalam periode setahun kedepan, Badung akan berusaha menambah jumlah Desa Sadar Hukum. Mengingat, ukuran kemajuan negara linier dengan kesadaran masyarakatnya terhadap hukum.
 
“Minimal harus kita pertahankan dan upaya kami akan meningkatkan jumlah desa dengan predikat Sadar Hukum,” jelas Nyoman Giri Prasta. (dyu)

Baca Juga :   PT BTID Tegaskan Nama Pantai Serangan tidak akan Bisa Berubah