REPORTASEBALI.COM – PresidenWidodo akhirnya membebaskan tarif Jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Jembatan Suramadu resmi menjadi jalan non tol per Sabtu (27/10/2018) mulai pukul 16.28 Wib.
Jokowi menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum menolkan tarif. Tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu sebelumnya juga mengalami penyesuaian beberapa kali di tahun 2015 dan 2016.
“Dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan di Jawa Timur misalnya, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7 persen. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16-23 persen,” ujar Jokowi.
Dasar pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang Perpres No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Pasal 1 mengatur pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol yang diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Pada Pasal 2, Presiden RI menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol yang dilaksanakan oleh Menteri di bidang jalan.
Jalan Tol Jembatan Suramadu diresmikan pada 10 Juni 2009. Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura. Jembatan itu menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura sepanjang 5.438 meter. Jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini.
Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian, yaitu jalan layang atau causeway, jembatan penghubung atau approach bridge dan jembatan utama atau main bridge.
Data Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol mencatat, rata-rata lalu lintas harian di Tol Jembatan Suramadu sebesar 19 ribu kendaraan per hari. 86 persen didominasi oleh kendaraan golongan I.(dyu)