Pembangunan Perumahan di Taman Poh Manis Jadi Sorotan

0
581
Pertemuan dinas terkait, warga dan pengembang di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Kamis (17/10/2019).

REPORTASE, Denpasar – Polemik kasus pembangunan perumahan pada kawasan Desa Adat Taman Poh Manis, Banjar Lingkungan Poh Manis, Penatih kembali mencuat. Permasalahan ini menyeret dinas terkait untuk melakukan mediasi, mempertemukan warga dengan pengembang.

Dalam pertemuan mediasi berlangsung, disebut-sebut pihak pengembang belum mengantongi ijin dan belum melakukan sosialisasi namun sudah berani melakukan tahapan membuat jembatan sebagai akses perumahan.

Keluhan ini disampaikan I Ketut Nesa, selaku Bendesa Adat Taman Poh Manis saat pertemuan mediasi antara warga bersama pengembang, di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Kamis (17/10/2019).

Menjadi menarik, rekomendasi dikeluarkan Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Denpasar untuk membangun jembatan yang dikantongi pihak pengembang memantik protes.

Warga berpandangan, rekomendasi tersebut tidak jelas lantaran alamat salah dan belum ada sosialisasi alias diduga bodong. Warga juga menyampaikan seputaran lokasi terdapat tempat suci berupa Pura Dalem dan Beji yang harus menjadi perhatian pihak pemerintah.

Menanggapi keluhan warga, pihak perwakilan dinas PUPR beralasan pihaknya hanya melakukan kajian teknis. Terkait alamat tidak sesuai dalam rekomendasi mengaku pihaknya salah ketik. “Ini terjadi salah ketik, mungkin copy paste pegawai adimistrasi. Nanti kita perbaiki,” jawabnya terkesan panik.

Dinas bidang hukum Kota Denpasar yang ikut dalam mediasi ini mengatakan, rekomendasi diturunkan dinas PU sudah masuk cacat hukum. Pihaknya berharap agar pihak pengembang memenuhi prosudur berlaku dalam mencari ijin kapling untuk sosialisasi.

Sementara I Nyoman Astika selaku perwakilan dari pengembang mengaku sudah mengantongi ijin lengkap. Ijin jembatan sudah ada termasuk ijin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ada.

“kita tau, membangun rumah harus ada IMB. Nah persyaratan IMB ini kita tidak perlu sosialisasi, yang kita perlukan ada dua, Ijin Kepala dinas dan Kepala Lurah. Tadi dari hasil pembicaraan harus ijin kapling dulu. Lahan kami cuma 40 Are, dan sudah terpecah 10 are. Nah karena persyaratan ijin kapling harus ada sosialisasi, kami disinilah keberatan.” Pungkasnya.

Baca Juga :   Assessment Awal Dukungan Indonesia pada Bencana Kebakaran Hutan Australia

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga selaku moderator dalam mediasi ini berharap ada jalan keluar. Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.