DPRD Badung Jadi 45 Kursi, KPU Minta Form C6 Online Bisa Digunakan

0
1211

REPORTASEBALI, BADUNG – Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, keluarnya Peraturan KPU No 6 Tahun. 2023 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi. Untuk Kabupaten Badung, jumlah kursi dari 40 kursi menjadi 45 Kursi sebab jumlah pemilih di Badung bertambah menjadi lebih dari 400 ribu orang dari 6 kecamatan di Badung. Kursi yang ditambah tersebut antara lain Kecamatan Mengwi 1 kursi, Abiansemal 1 kursi, Kuta Utara 1 kursi dan Kuta Selatan 2 kursi.

“Jadi totalnya menjadi 45 Kursi dari sebelumnya hanya 40 kursi, jumlah Dapil juga disesuaikan dengan jumlah kecamatan di Badung yakni 6 Dapil. “Kami minta agar partai politik bisa menyiapkan bakal calon legislatif agar bisa mengisi seluruh kursi yang ada,” ujarnya.

Menurut Semara Cipta, perubahan jumlah pemilih dan Dapil juga menyebabkan perubahan jumlah TPS dan sebaran TPS. Data terakhir menunjukan lebih dari 403 ribu pemilih sehingga jumlah TPS juga meningkatkan menjadi 1481 TPS. Penataan dan pemetaan TPS juga memperhatikan lokal genius Bali. Idealnya satu TPS ada 300 pemilih. Bila ada Banjar yang jumlah pemilih lebih dari 300 orang dan bahkan ada yang sampai 500 orang maka akan ada dua TPS di Banjar tersebut. Sehingga salah satu TPS harus mendatangkan pemilih dari Banjar terdekat dengan memperhatikan lokal genius dan kedekatan secara kultural masyarakat di wilayah tersebut.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta

Ini adalah salah satu upaya KPU agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pemilu semakin banyak. Namun KPU meminta komitmen pemilih itu datang ke TPS untuk mencoblos sebab ini berkaitan dengan siapa calon yang akan dipilih atau partai yang akan dipilih. Ia juga meminta agar hal ini juga menjadi tanggung jawab teman-teman partai politik dalam rangka membangun kesadaran pemilih itu sendiri untuk datang ke TPS.

Baca Juga :   Cuaca Ekstrim, Evakuasi Jenazah dari Puncak Gunung Agung Mengalami Kendala

“Kalau kami di KPU selaku penyelenggara, lebih kepada proses pemetaan pemilihnya, bagaimana kita melakukan pemetaan pemilih berdasarkan satu aturan yang ada di mana satu TPS itu maksimal 300 pemilih, kemudian menjaga kedekatan antarpemilih. Ini usaha-usaha yang kita lakukan dalam rangka turut serta meningkatkan partisipasi pemilih. Tetapi partai politik harus berperan aktif untuk sukses dalam Pemilu,” jelasnya.

Terkait dengan pemilih yang kebetulan di hari H sedang sibuk atau bekerja di luar daerah. KPU RI telah mengeluarkan aplikasi cek DPT online. Maka pemahaman yang selama ini masih ada di teman-teman partai politik, bahwa ketika atau pemilih tidak mendapatkan Form C6 yaitu surat pemberitahuan memilih itu mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau mereka tidak berani datang ke TPS.

“Ini salah. Mereka bisa menggunakan cek DPT online di aplikasi di masing-masing HP bisa masukkan nomor ini terdaftar di TPS mana dan silahkan coblos. Tidak ada alasan pemilih yang tidak datang ke TPS tidak bisa memilih. Siapapun yang namanya sudah tercantum sebagai pemilih dalam DPT, tetap itu bisa menggunakan hak pilihnya ke TPS dimana dia terdaftar,” tutupnya.