REPORTASEBALI, DENPASAR – Aparat Kepolisian Polda Bali bagian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba selama awal bulan Juli 2020. Adapun kasus yang diungkap sebanyak 7 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka yang diungkap dari tanggal 1 sampai 14 Juli 2020.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan, dan Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gst. Ayu A. Yuli Ratnawati hadir dalam press confrence yang dilaksanakan pada ruang rapat Dit Resnarkoba Polda Bali, Selasa (14/7) mengatakan, walau tidak ada WNA yang diringkus polisi dalam kasus narkoba tersebut, namun dari jumlah kasus, jumlah barang bukti sangat mengkuatirkan.
“Jadi dalam pengungkapan kasus ini pada awal Juli diperoleh 7 kasus tindak pidana narkoba telah diungkap Polda Bali, dengan jumlah tersangka 7 orang,” ungkap Kombes Mochamad Khozin.
Menurutnya, dari sisi pelaku jumlahnya 7 orang dan semuanya laki-laki. Itu artinya rata-rata dua hari diringkus satu pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang berasal dari luar Bali dan 3 orang lainnya ber-KTP Bali. Modusnya sangat beragam. Modusnya juga terdiri dari berbagai macam ada berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain.
Ia menjelaskan terkait dengan jumlah barang bukti yang disita diantaranya terdiri dari 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka, 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali. “Terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut lagi, guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain,” ujarnya.
Ia meminta agar seluruh warga baik yang tinggal di Bali maupun yang akan datang ke Bali agar tidak melakukan jual beli, mengedar, menjadi kurir, dan sejenisnya. Bila nekad maka polisi akan sikat sampai habis. Aparat tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bila terbukti bermai narkoba.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika