REPORTASEBALI, DENPASAR – Aparat kepolisian dari Polda Bali berhasil menangkap buronan interpol asal Amerika. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam keterangan di Mapolda Bali, Jumat (24/7) mengatakan, buronan interpol tersebut bernama Bean Marcus kelahiran 23 Juli 1970.
“Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Polri khususnya Polda Bali secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice. Saya sudah melaporkan kasus ini kepada bapak Kapolri bahwa aparat Polri dari Polda Bali berhasil menangkap buronan interpol,” ujarnya.
Awalnya, Polda Bali menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama BEAM MARCUS yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika. Pelaku telah melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita bernama WRIGHT POPPY CHRISTINE lahir di California-USA tanggal 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di Ubud dan Kerobokan.
Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 (tujuh) kali.
Selama kurun waktu mulai dari bulan Januari sampai dengan Juli, saat menetap di Bali pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup. Upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil.
Pada tanggal 23 Juli 2020 pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial PCW yang berada di sebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung dengan barang bukti 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu pula seluruh barang bukti juga sudah diamankan di Polda Bali. “Tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC). Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dengan U.S Marshals Service (USMS). Polri khususnya Polda Bali, akan terus berkomitmen untuk selalu menjaga hubungan baik dengan Kepolisian U.S Marshals Service (USMS). Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakkan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dengan U.S Authority khususnya antara Polda Bali,” ujarnya.