
REPORTASEBALI, KARANGASEM – KPU Kabupaten Karangasem Rabu 29 Juli 2020, mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan pemutakhiran Data Pemilih, Bertempat di Ruang Rapat Aula Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Rapat dengan mengundang ketua PPK dan ketua PPS di 4 kecamatan pada putaran I dan 4 kecamatan lagi di putaran kedua besok Kamis 30 Juli 2020. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widana.
Dalam Rapat tersebut dipaparkan bahwa mengingat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Rabu 9 Desember 2020 saat ini masih dalam suasana Mewabahnya virus Covid- 19 maka diperlukan pemilikiran yang serius agar nantinya pelaksanaan pemungutan suara dapat meminimalisir penularan dalam TPS, untuk itu harus dilakukan dengan menerapkan protocol kesehatan, dengan misalnya mengatur jarak pengunjung TPS.
“Penekanan terpenting pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara adalah jumlah pemilih yang berada di tiap TPS, serta penerapan jaga jarak atau social distancing sesuai protocol kesehatan yang diatur di masa pandemic Covid-19” tegas Krisna.
Diungkapkan pula Syarat TPS, diantaranya Jumlah pemilih maksimal 500 pemilih, memudahkan pemilih, Tidak menggabungkan pemilih dari Desa dan kelurahan yang berbeda pada TPS yang sama, tidak memisahkan pemilih dalam satu Dusun, Tidak memisahkan keluarga di TPS yang berbeda, dan tetap memperhatikan aspek geografi.
Dalam data pemilih disebutkan Elemen data pemilih yang meliputi No, KK, NIK, Nama, Tanggal lahir, status kawin, jenis kelamin, Alamat, Banjar Dinas atau lingkungan, Disabilitas, E-KTP dan TPS, Rapat Koordinasi berjalan dengan lancar dan selesai pemaparan diwarnai dengan berbagi pertanyaan seputar Pemutakhiran data pemilih. Dalam Rapat tersebut juga dihadiri oleh semua Komisioner.