REPORTASEBALI, DENPASAR – Sidang vonis terhadap terdakwa Gede Ari Astina atau Jerinx, personil Grup SID Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina.
Majelis hakim menilai jika terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau antargolongam,” ujar Ketua Majelis Hakim. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 10 juta.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina,” katanya.
Masa hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Hakim juga memutuskan jika terdakwa tetap ditahan. Vonis yang diterima drummer SID ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun. Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Jerinx menyebutkan IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan Pandemi Covid-19.
Mendengar vonis tersebut, Jerinx langsung tertunduk dan meneteskan air mata. Ia tidak menyangka kalau vonis yang dijatuhkan sangat berat. Majelis hakim mempersilahkan agar jaksa dan penasihat hukum untuk berpikir selama satu pekan apakah vonis tersebut diterima atau banding. Atas vonis tersebut, Jerinx mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
“Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding),” ujar Jerinx. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir apakah akan banding atau tidak.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, sesungguhnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sudah meringankan Jerinx. Sebab dalam penjelasan, tudingan tersebut sama sekali bukan merupakan penghinaan dan apalagi ditujukan kepada kelompok atau organisasi tertentu.
Sementara masih ada kebaikan yang dilakukan terdakwa yang sudah dirasakan oleh masyarakat umum. Itulah seharusnya menjadi pertimbangan vonis majelis hakim dan seharusnya Jerinx dibebaskan dari semua tudingan yang ada.