Berikan Pelayanan Prima dalam Bidang Informasi Poduk Hukum, KPUD Kota Denpasar Gelar Sosialisasi

0
444
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum, Kamis (12/8/21) melalui media virtual Zoom meeting.

REPORTASEBALI, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum, Kamis (12/8/21) melalui media virtual Zoom meeting.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan, KPU Kota Denpasar tetap berkomitmen dalam memaksimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan mengenai produk hukum kepada masyarakat.

“JDIH merupakan sebuah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan produk hukum, serta keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. JDIH merupakan komitmen kita bersama untuk terus-menerus melakukan perbaikan dan penyempurnaan meskipun dengan berbagai macam tantangan dan kendala yang kita hadapi dalam mengelola dan membenahi JDIH. Dan sosialisasi ini digelar untuk pengembangan kapasitas pelayanan produk hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Lanjutnya, tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi Informasi Produk Hukum dan Pengembangan Kapasitas Pelayanan Hukum di KPU Denpasar, agar para pejabat dan staf sekretariat mampu memberikan pelayanan prima dalam bidang informasi produk-produk hukum.

JDIH menjadi salah satu program unggulan KPU untuk meningkatkan pelayanan khususnya di bidang hukum. “Program unggulan KPU, mentranformasi produk hukum yang dulunya dilakukan secara manual, kini semua produk hukum dapat diakses melalui website,” tambahnya.

Sementara itu Anggota KPU Kota Denpasar yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan Subro Mulissyi dalam materinya menyampaikan mengenai perlunya tertibnya pengelolaan dan kesinambungan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat dalam pengelolaan JDIH.

“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama untuk ketertertiban dan berkesinambungnya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, JDIH menyediakan perundang-undangan lintas sektor yang akan di nikmati oleh masyarakat. Dalam perspektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa undang-Undang dan peraturan bersifat terbuka dan harus disampaikan kepada masyarakat, sehingga JDIH harus dimaksilmalkan dengan cara update JDIH”, pesannya.

Baca Juga :   Puluhan Gajah liar mengamuk di kebun petani karet di Dusun Perjuangan Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, kabupaten Aceh Timur

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Anggota Divisi Hukum KPU Bali, Dinas Kominfo dan Kabag Hukum Setda Pemkot Denpasar serta semua Kepala Bagian serta staf di masing-masing bagian dilingkungan KPU Denpasar.