REPORTASEBALI, DENPASAR – Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan penyu hijau berukuran besar hingga kecil. Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W., mengatakan, penangkapan aksi penyelundupan penyu hijau tersebut terjadi pada Kamis dinihari (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 WITA di Jln. Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
“Para tersangka diketahui memiliki menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Petugas mendapatkan informasi dari hasil laporan masyarakat sehingga saat ditangkap, tidak banyak melakukan perlawanan,” ujarnya
Ada pun para tersangka berjumlah dua orang. Mereka adalah AS sebagai sopir dan G alias P sebagai penyelundup. Ada pun jumlah penyu hijau yang diselundupkan sebanyak 15 ekor berukuran besar hingga kecil rata rata berusia di atas 6 tahun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi ke wilayah Bali.
Setelah mendengarkan informasi tersebut, beberapa personil Unit 2 Seksi Intelair Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) melaksanakan penyelidikan di wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup DK 8348WF untuk dibawa ke Denpasar.
“Atas hal tersebut personil melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Selanjutnya personil melakukan pembuntutan terhadap mobil pickup yang dicurigai tersebut dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.
Kemudian pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WITA, ketika mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali petugas langsung mencegat, langsung mendekati mobil, melakukan pemeriksaan terhadap bak mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF yang ditutup terpal warna hitam.
Dalam bak mobil ditemukan di atas bak mobil tersebut mengangkut 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup. Selanjutnya anggota mengamankan dan melakukan introgasi 2 (dua) orang yang mengangkut penyu tersebut antara lain sopir atas nama AS dan kernet atas nama G alias P.
“Pelaku menerangkan bahwa satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar,” ujarnya. Selanjutnya atas hal tersebut pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ada pun beberapa barang bukti yang disita antara lain 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF atas nama NUR FIKAH, 1 (satu) unit Mobil Pick Up merk Daihatsu warna hitam Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus rupiah), 1 (satu) lembar terpal warna coklat. Kini para tersangka sudah ditahan di Polair Polda Bali di Benoa.