Banyak Turis di Bali Bikin Ulah dan Berperilaku Buruk

0
307

REPORTASEBALI, DENPASAR – Dalam beberapa bulan terakhir, pariwisata Bali tercoreng dengan ulah turis nakal dan berperilaku buruk di beberapa destinasi dan jalanan umum di Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengakui jika dirinya sudah mendapatkan banyak laporan terkait dengan turis nakal di Bali. Bahkan perilaku buruk itu sangat meresahkan.

Beberapa perilaku buruk yang sudah sempat diidentifikasi antara lain berpose telanjang di tempat suci dan destinasi wisata, mabuk di jalanan, hanya mengenakan celana dalam dan bra di atas kendaraan roda dua, menggunakan visa kunjungan untuk mencari pekerjaan paruh waktu dan yang sempat viral beberapa waktu lalu adalah berhubungan seks di sebuah kolam renang di area publik, menjadi pengemis karena kehabisan uang, over stay dan sebagainya.

“Kami sudah menerima banyak laporan bahwa saat ini terjadi peningkatan atau semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Ada yang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ujarnya di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Menurut Koster, bukan hanya soal perilaku yang buruk. Informasi terbaru adalah banyak turis yang bertransaksi di Bali tetapi tidak menggunakan uang rupiah. Sudah banyak informasi dan laporan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Ini sangat meresahkan sebab aksi ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Baca Juga :   Kamis Ini, Badung Mulai Garap Perluasan Zona Hijau

Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Ada juga Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksinya, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Ada juga, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sanksi: Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

Sanksinya jelas yakni pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.

Koster dengan tegas mengatakan bahwa masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara. Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya. Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,”jelasnya.

Baca Juga :   Gandeng FKPT Bali, BNPT Gelar Acara 'Ngopi Coi' di Kuta Bali

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, yaitu mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang.

Terhadap pelanggaran lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang. “Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tutupnya.