Jaringan Narkoba Internasional Mulai Marak di Bali

0
357

REPORTASEBALI, DENPASAR – Jaringan atau peredaran Narkoba asing mulai marak di Bali. Jika sebelumnya, penjualan oleh orang lokal dan korbannya adalah orang asing, maka kini peredaran langsung melibatkan orang asing. Terakhir, Polda Bali berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran Narkoba yang melibat orang asing dan orang lokal. 

Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 6 orang WNA. Dari jumlah tersebut, ada 3 orang diantaranya berasal dari Uzbekistan, 3 orang berasal Rusia dan 1 orang lokal. Mereka ditangkap di tempat yang berbed tetapi masih dalam satu jaringan.

“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai Rp900 juta,” ucap Wadir Narkoba.

Hingga saat ini polisi masih mendalami peredaran Narkoba yang melibatkan orang asing. Apakah barang bukti dipasok dari luar negeri atau dalam negeri, yang kemudian dikirim keluar negeri.

Dari masing masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram Netto Ganja, 67 Gram Netto Hasish, dan 3 pucuk Airsoft Gun. Dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto Hasis, 60,88 gram netto kokain. Dari Inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 gram netto ganja dan 7,54 netto hasish dan inisial YO dan MA diamankan di rumah jost Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram netto nazwar.

Baca Juga :   Sambut Hari Raya Galungan, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Galungan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis nazwar dari hasil laboratorium forensik Negatif Narkotika namun mengandung Nikotin. Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)., Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)., Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir Rp 900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” tambah Kabid Humas Polda Bali.