
BULELENG, REPORTASEBALI – Sidang kasus gugatan nasabah BRI asal Buleleng Bali bernama Nyoman Werdiasa kembali digelar di PN Singaraja, Selasa (7/11/2023). Namun menariknya, dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni BRI tidak menghadiri sidang.
Bukan hanya tidak hadir, tetapi BRI selaki tergugat tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada PN Singaraja Bali atas ketidakhadirannya tersebut. Selain BRI, turut tergugat I yakni OJK dan turut tergugat 2 yakni Menteri BUMN Erick Thohir juga tidak hadir.
Kedua turut tergugat tersebut pun melakukan kesalahan yang sama karena tidak ada pemberitahuan alasan kenapa mereka tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang dengan nomor perkara 635/Pdt.G/2023/PN.Dps dipimpin langsung oleh Ketua PN Singaraja selaku ketua majelis hakim Heriyanti. “Apabila pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan yang jelas maka tergugat dan turut tergugat bisa kehilangan haknya dan perkara bisa diputus secara ‘verstek’,” ujarnya.
Perkara bisa diputus secara ‘verstek’ artinya majelis hakim bisa memutuskan perkara sesuai dalil yang diajukan. Dalam bahasa sehari-hari bisa dikatakan bahwa tergugat dikalahkan dengan WO sebagaimana dalam pertandingan sepakbola. Hal ini berlaku bila tergugat dan turut tergugat tidak hadir dan memberikan bantahan di persidangan. Artinya, secara hukum dapat diasumsikan tergugat setuju dengan dalil gugatan penggugat.
Kuasa hukum korban Gede Erlangga Gautama mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya menunggu hingga pukul 15.00 WITA. Begitu pula majelis hakim. “Kami tim kuasa hukum korban bersama majelis hakim menunggu sampai pukul 15.00 WITA sore harinya. Tergugat dan para turut tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Akibat ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tersebut maka majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang baik tergugat maupun para turut tergugat. Mereka akan dipanggil ulang dan jadwal sidang ditunda ke tanggal 21 November 2023.
Menurut pria yang biasa dipanggil Pak Dega tersebut, BRI yang tidak hadir sangat disesalkan. Begitu juga dengan OJK dan Menteri BUMN. Dega mengaku jika BRI tidak hadir itu sangat merendahkan nasabah yang orang kecil.
“Kami tidak habis pikir kenapa BRI, OJK dan Menteri BUMN tidak menghadiri persidangan. Apakah mungkin mereka tidak menghormati pengadilan negeri singaraja? Ataukah mereka menganggap permasalahan konsumen perbankan yang dirugikan bukan sebuah isu yang harus ditanggapi serius?” ujarnya.
Penggugat masih berharap dan yakin bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara ini, Pengadilan Negeri Singaraja akan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan konsumen yang telah mengalami kerugian materiil yang nyata.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang tabungan Nyoman Werdiasa sejak tahun 2016 senilai Rp 248 juta di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) raib atau hilang mendadak. Uang ini dikumpulkan susah payah sejak tujuh tahun lalu, lenyap dalam hitungan kurang lima menit. Bahkan, uang ratusan juta yang hilang itu bukan hanya miliknya, tetapi juga uang milik ibunya yang sudah uzur atau berusia sekitar 70-an tahun. Hanya saja ikut menitip di rekeningnya supaya aman.
Nyoman Werdiasa mulai membuka rekening BRI Simpedes dan mulai menabung di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016 lalu. Saat dinyatakan hilang, saldo terakhir korban senilai Rp 248.149.485,80 (dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan empat ratus delapan puluh lima koma delapan rupiah). Korban tahu uang hilang pada malam hari Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 21.14 WITA. Ia tahu melalui SMS notifikasi BRImo yang menjelaskan bahwa ada transaksi keluar.
“Dan kurang dari 5 menit, ada 6 kali transfer. Semuanya ke Bank Jago. Ada tiga kali dengan besar masing-masing transaksi Rp 50 juta. Sisanya dalam jumlah kecil-kecil. Saat itu sudah malam, terus hari Sabtu, yang sudah pasti besoknya libur. Kami hanya bisa telp call center BRI dan dijelaskan oleh call center bahwa tidak ada transfer dan sebaiknya tunggu Senin baru ke bank terdekat. Setelah cek di teller Senin, uang sudah habis,” ujarnya Rabu (4/10/2023) lalu.
Saat berada di teller, petugas yang memeriksa notifikasi. Dan tidak ada perintah transfer atau ganti PIN, atau klik aplikasi yang tidak jelas. SMS dan email memang muncul dan terbaca dengan sendirinya yang menjelaskan uang keluar ke Bank Jago. Dan itu diketahui saat print rekening koran.
“Dalam sekejap uang kami tabung bertahun-tahun hilang dalam waktu kurang dari 5 menit,” ujarnya. Pihak BRI sudah diminta untuk bertanggung jawab hal ini. Sebab menurut korban, kehilangan uang ini tidak atas kehendaknya sendiri melainkan kelemahan sistem yang ada. Namun BRI setempat tidak bertanggung jawab dan meminta korban berkoordinasi dengan Bank Jago. Saat dicek alamat Bank Jago juga tidak ada.
Berbagai upaya dilakukan. Mengadu ke BRI secara resmi. Karena tidak ditanggapi, korban bersama kuasa hukumnya mengadu ke OJK agar misa difasilitasi dan dimediasi. Oleh OJK diberikan surat pengantar ke pihak BRI. Setelah mendapatkan pengantar ke BRI oleh OJK, hasilnya tetap sama, dimana BRI tidak mau bertanggung jawab terhadap kehilangan uang korban. “Karena semua upaya mentok, kami melaporkan kasus ini ke PN Singaraja. Pihak yang digugat adalah BRI dan OJK sebagai turut tergugat,” ujarnya.
Korban sudah menjelaskan yang sebenarnya dan tidak ada kesalahan korban dalam sistem tersebut. “Saya tidak pernah transfer atau transaksi di hari itu. Bagaimana mungkin ada transaksi yang tidak sepengetahuan saya bisa terjadi. Dan saya hanya menerima notifikasi bahwa transaksi itu sudah terjadi. Dari mana mereka tahu nomor rekening saya. Darimana mereka tahu PIN saya. Dan yang paling menyakitkan saya adalah setelah ada notifikasi tersebut, saya buka aplikasi BRImo, tetapi aplikasi tersebut sudah terblokir, sudah tidak bisa diakses,” ujarnya.
Penjelasan dari petugas teller terdapat kejanggalan-kejanggalan informasi antara notifikasi SMS, dan e-mail. Pertama, pada notifikasi SMS dari BRI NOTIF menunjukkan bahwa telah terjadinya dana keluar sebanyak 6 kali dengan jumlah Rp.50.000.000,- dan sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp.48.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.348.000.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah). Padahal saldo uangnya hanya Rp 248 juta lebih.
Sepertinya diberitakan sebelumnya, seorang nasabah BRI asal Buleleng bermama Nyoman Werdiasa kehilangan uang lebih dari 240-an juta dalam waktunya hanya kurang dari 5 menit. Korban hanya menerima notifikasi melalui SMS dan email bahwa uangnya sudah ditransfer ke Bank Jago.
Ada pun penerima transfer berjumlah 3 orang yakni M. Mintarsih dengan nomor rekening 106300990144, I Gusti Ngurah Budiarta dengan nomor rekening 101860207054 dan Windi Purwati dengan nomor rekening 109845104767. Dari hasil print out rekening koran diketahu ketiga orang penerima transfer ini merupakan nasabah Bank Jago.