Dua WNA Rusia Mengorganisir 15 PSK dari Berbagai Negara untuk Berpraktek di Bali

0
206

DENPASAR, REPORTASE BALI-Dua WNA asal Rusia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung karena telah mempekerjakan 15 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Canggu Bali. Kedua WNA asal Rusia tersebut berinisial AK, seorang wanita 26 tahun sebagai bos mucikari. Sementara satunya adalah MT alias Alex (31), yang bertindak sebagai manajer bisnis lendir tersebut. Keduanya telah lama mengorganisir sekitar 15 PSK di sebuah hotel mewah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali. Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan dua pelaku sekaligus yang diketahui sedang menjalankan bisnis asusila tersebut. Bahkan, bisnis haram tersebut sudah dijalankan di Hotel K tersebut sudah dua tahun lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025. Dari laporan tersebut, Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Polres Badung berhasil mengungkap kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia. Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali. “Keduanya mengenalkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual. Üntuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” kata Kapolda Bali.

Selain itu, diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD atau lebih dari Rp 3 juta dalam satu kali transaksi. Hasil dari sekali transaksi atau booking tersebut atau keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya, 50% untuk PSK, 40% untuk mucikari dan 10% untuk manager.
“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp 600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun,” ujarnya. Untuk sementara, PSK berasal dari berbagai negara di dunia. Mereka datang ke Bali untuk menjajakan diri dengan tarif yang menggiurkan.

Baca Juga :   30 Personel Makorem 163/Wira Satya Laksanakan Tes Urine

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia dimana yang lebih dikenal program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan Polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah mucikari. “Sebagaimana tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” ujarnya pungkasnya.