DENPASAR, REPORTASE BALI- Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial AMAA (20) ditangkap warga di Kerobokan, Bali, pada Minggu (23/2/2025) siang. AMAA diduga merusak pintu kaca salon kecantikan di Jalan Gunung Salak Utara, Lingkungan Muding Kelod, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Seorang anggota polisi yang saat itu berada di lokasi kejadian Aiptu I Gede Arya Kusuma membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul. Kemarin sudah langsung diamankan oleh petugas patroli anggota yang piket. Sudah diamankan petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025). Ia meminta kepada awak media untuk menghubungi Polsek setempat.
Informasi yang dihimpun di lokasi, peristiwa bermula ketika AMAA memasuki rumah seorang saksi berinisial LPM (43) di Jalan Gunung Salak Gang Naga, Kerobokan, Bali. Pelaku tiba-tiba menunjukkan koordinat lokasi ponselnya yang hilang, yang ternyata tidak sesuai. Setelah diberitahu, AMAA pergi dan beberapa menit kemudian terdengar suara pecahan kaca. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pintu kaca salon milik RPS (42) asal Jakarta Selatan telah dirusak. Korban kemudian menanyakan kepada AMAA mengenai perbuatannya, namun pelaku marah dan mencoba melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap dan mengamankan AMAA. Tidak ada kekerasan terhadap pelaku karena warga menangkap secara baik-baik dengan cara mengikat tangannya. Video penangkapan ini viral di berbagai platform media sosial. Pelaku selalu beralasan bahwa dia tidak pernah punya niat buruk sebab dirinya seorang muslim taat. Namun warga yang menangkapnya tetap mengikat tangannya dan menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Polsek Kuta Utara yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa AMAA ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Saat ini, AMAA masih menjalani pemeriksaan intensif terkait perbuatannya. Hingga pagi ini korban belum melakukan laporan kejadiannya dan belum merinci kerugian yang terjadi akibat insiden tersebut. Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudiana mengatakan, pihak akan menggelar kasus ini secara internal di Polsek Kuta Utara. Gelar perkara internal ini untuk menganalisa apakah memenuhi unsur kriminal yang dilakukan oleh pelaku. “Kami akan gelar perkara internal karena korban belum sampai saat ini belum membuat laporan ke pihak berwajib,” ujarnya.