OJK Bali Gelar Training of Trainers untuk Anggota Satgas PASTI

0
54

DENPASAR, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menyelenggarakan Training of Trainers bagi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman anggota Satgas PASTI dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif bagi anggota Satgas PASTI Provinsi Bali terkait POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dan fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

“OJK telah berupaya secara masif menggencarkan edukasi terkait investasi ilegal, namun untuk lebih meningkatkan efektivitasnya maka dibutuhkan kolaborasi dengan anggota Satgas PASTI,” kata Kristrianti.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dan Analis Eksekutif Senior Pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Fajaruddin, sebagai narasumber.

Fajaruddin menyampaikan bahwa OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan. Sejak November 2024 sampai 5 Maret 2025, IASC telah menerima 61.097 laporan dan berhasil memblokir dana sebesar Rp128,4 miliar.

“Kami berharap bahwa dengan adanya IASC, kita dapat lebih efektif dalam menangani praktik penipuan di sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian,” kata Fajaruddin.

Kegiatan Training of Trainers ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota Satgas PASTI dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi ilegal dan pentingnya menggunakan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga :   Dewa Indra : Biaya Rapid Test Awak Kendaraan Logistik Harusnya Ditanggung Perusahaan

Dengan demikian, diharapkan bahwa masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan investasi dan menggunakan jasa keuangan, serta dapat terhindar dari kerugian akibat praktik penipuan di sektor keuangan.