Lindungi Konsumen, OJK Blokir 42 Ribu Lebih Rekening dan Terus Memperluas Jangkauan LIK

0
1838

KUTA, REPORTASE BALI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI terus berupaya keras untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia pada umumnya dari ancaman penipuan investasi ilegal dengan berbagai modus transaksi menggiurkan. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK RI Rudy Agus P. Raharjo dalam Jurnalist Class Angkatan 11 di Kuta Bali, Senin (26/5/2025) mengatakan, OJK saat ini terutama melalui Indonesia Anti Scame Center (IASC) terus melakukan penindakan dan penanganan entitas keuangan ilegal. “Pada periode 22 November 2024 sampai 30 April 2025, ada ratusan ribu laporan dan pengaduan melalui IASC. Dan jumlah ini terus meningkat hingga saat ini. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dalam hal literasi inklusi keuangan (LIK),” ujarnya.

Ia melanjutkan, data terbaru menunjukkan, jumlah total laporan langsung ke sistem IASC 105.202 hingga 30 April 2025. Dari jumlah ini diketahui jumlah laporan korban langsung ke sistem IASC sebanyak 34.383 kasus.
Laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC sebanyak 70.819 kasus. Jumlah pelaku usaha terkait laporan korban 165. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624. “IASC menindaklanjuti dengan memblokir sebanyak 42.504 rekening yang dicurigai melakukan kecurangan dan terindikasi terlibat dalam scamer. Selain itu total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,1 triliun dan total dana yang diblokir Rp 134,9 miliar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, kejahatan keuangan di era digital juga didukung oleh pola perilaku anak bangsa yang konsumtif dan ingin kaya mendadak secara mudah ikut menjerumuskan orang dalam kejahatan keuangan.
Sikap masyarakat dalam pengelolaan keuangan juga menjadi pemicu kejahatan. Saatnya masyarakat di Indonesia mewaspadai kejahatan keuangan di era digital. Perlunya melakukan antisipasi kebocoran data dan risiko serangan siber penipuan atau scam di era digital di sektor keuangan. Perilaku yang ada juga harus diwaspadai dan diubah pola pikir seperti fokus pada kesenangan semata atau hedonis (You only live once/YOLO), fokus pada trend di media sosial (fear of missing out/FOMO) dan fokus pada pikiran dan perkataan orang lain (fear of other people opinion/FOPO).

Baca Juga :   Apresiasi Pelanggan Setia, IOH Hadirkan Promo Spesial Paket Data 100 GB Seharga Rp100.000

Plt. Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Mohammad Ismail Riyadi mengatakan,
saat ini OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi inklusi keuangan (LIK). OJK telah melakukan sosialisasi dan edukasi masif untuk seluruh kelompok masyarakat. “OJK telah melakukan 2.315 kegiatan berupa sosialisasi, edukasi dengan menjangkau 5,6 juta peserta edukasi baik berupa edukasi langsung maupun edukasi digital. Saat ini OJK sedang mengupayakan 3 juta orang yang menjadi duta literasi inklusi keuangan/LIK,” ujarnya.

Peran OJK dalam perlindungan konsumen dan masyarakat terus dilakukan. OJK terus mengedukasi masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal. “Ketika ditawari investasi ilegal dengan iming-iming bunga tinggi maka masyarakat mengetahui 2 L yakni legal status perizinan dan logis hasil atau bunga dan memiliki risiko yang rendah,” ujarnya. OJK berkomitmen menjaga keseimbangan pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen melalui pengawas market conduct, edukasi keuangan dan penangan pengaduan yang responsif dan solutif.