Serahkan SK 4.351 PPPK dan 89 CPNS Pemprov Bali, Gubernur Koster: Kerja Disiplin dan Penuh Integritas Dukung Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

0
101

DENPASAR, REPORTASE BALI– Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta secara resmi menyerahkan SK CPNS sebanyak 89 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.351 orang dalam acara Gubernur Bali Menyapa ASN dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Ardha Candra, Art Centre Denpasar pada, Rabu (Buda Keliwon, Pahang) 28 Mei 2025.

Penyerahan SK PPPK dan CPNS tersebut disaksikan langsung oleh Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala Kantor Regional X BKN, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali,  serta Kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Secara rinci, 89 CPNS yang menerima SK terdiri dari 66 Tenaga Teknis dan 23 Tenaga Kesehatan, dan 4.351 orang PPPK yang menerima SK diantaranya berasal dari Tenaga Teknis sebanyak 4.092 orang, Tenaga Guru 157 orang, serta Tenaga Kesehatan 102 orang.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan SK pengangkatan di Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur mengajak seluruh pegawainya untuk bersyukur, karena proses pengangkatan ini membutuhkan waktu lama dan kesabaran, sehingga apa yang diimpikan selama ini dapat terwujud.
“Saya mendapat laporan ada pegawai kontrak yang sudah mengabdi dari 17 tahun sampai 22 tahun lamanya dengan sabar menunggu untuk diangkat jadi PPPK,” jelas Gubernur Koster yang mendapat apresiasi tepuk tangan dari ribuan pegawai, karena penyerahan SK CPNS dan PPPK berlangsung di tempat yang istimewa dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali serta Wakil Gubernur Bali.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mendoakan para CPNS dan PPPK masa depannya cerah, karena dengan diangkatnya sebagai PPPK, maka sudah pasti para pegawai ini memiliki kepastian kerja yang jelas, tidak lagi sebagai pegawai kontrak tahunan, hanya saja kinerjanya akan dievaluasi setiap 5 tahun. Kemudian, hak yang diterima pegawai PPPK adalah gaji pokok, tunjangan istri dan anak (kalau memiliki istri dan anak, red), dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Baca Juga :   Pengemudi Ceroboh Akibatkan Mobil yang Ditumpangi Setnov Tabrak Tiang Listrik

Namun untuk TPP akan menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. “Pemerintah Provinsi Bali yang saya pimpin di periode pertama dalam kondisi berhadapan dengan Covid-19, namum saat itu saya meminta ke Pak Sekda Bali untuk jangan potong TPP Pemprov Bali, karena saya tahu TPP ini dijadikan sumber kebutuhan para pegawai dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” cerita Gubernur Koster yang disambut ucapan terimakasih oleh para ASN yang memenuhi Ardha Candra Denpasar.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra melaporkan bahwa pengangkatan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 ini melalui proses yang panjang dari Pemerintah Pusat sesuai Undang – Undang ASN yang baru.
Jadi berkat kebijakan dAn arahan dari Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya secara bertahap formasi PPPK di Pemerintah Provinsi Bali dibuka.
“Terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Bapak Gubernur Bali atas kebijakan yang baik ini telah memberi kesempatan kepada tenaga kontrak Pemprov Bali untuk menjadi PPPK, sehingga status adi – adik menjadi lebih kuat secara hukum dalam meningkatkan pengabdiannya di Pemprov Bali,” kata Sekda Dewa Indra seraya menekankan agar seluruh pegawai mendukung penuh visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Sekda Dewa Indra menegaskan seluruh pegawai yang menerima SK PPPK akan terus dievaluasi, kalau ketahuan disiplinnya tidak bagus, maka akan dievaluasi, dan mungkin tidak dilanjutkan.
“Masa tugas PPPK itu 5 tahun, setelah itu akan dievaluasi. Kalau kinerjanya tidak baik, dan tidak disiplin maka tidak dilanjutkan. Setelah malam ini, semua pegawai harus bekerja lebih disiplin, kuat dengan penuh integritas,” tutupnya.