
REPORTASEBALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola industri perasuransian nasional, yakni Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Peluncuran ini menandai langkah besar transformasi digital sektor asuransi menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Kedua database tersebut diperkenalkan secara resmi oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam sambutannya, Mahendra menyatakan bahwa peluncuran database ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, tetapi juga mencerminkan transformasi nilai dalam pengelolaan sektor jasa keuangan.
“Ini bukan hanya transformasi industri, khususnya asuransi, tetapi juga transformasi internal OJK. Kami sedang mengakselerasi sistem informasi, pelaporan, perizinan, pengawasan, hingga pengaturan yang terintegrasi,” kata Mahendra.
Mahendra menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi. Kedua database ini diharapkan menjadi sumber data utama (single source of truth) yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi industri, dan regulator.
*Database Agen Asuransi Indonesia* mencatat legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi. Sistem ini terintegrasi dengan platform perizinan digital SPRINT dan dilengkapi QR Code sebagai identitas digital yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
Sementara itu, *Database Polis Asuransi Indonesia* mencakup data terperinci dari seluruh polis asuransi jiwa maupun umum, yang dilaporkan bulanan melalui sistem pelaporan OJK, APOLO. Basis data ini dirancang untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko dan mendukung pengembangan program penjaminan polis.
“Informasi dalam database ini mencakup detail pemegang polis, jenis manfaat, dan skema pengelolaan risiko. Ini sangat penting dalam membentuk kebijakan pengawasan yang efektif dan responsif,” ujar Mahendra.
Lebih jauh, sistem yang distandarisasi dan terverifikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek kredibilitas agen secara mandiri, sementara perusahaan dapat mengelola portofolio secara lebih efisien. Regulator pun mendapat instrumen yang kuat untuk melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan serta mendeteksi potensi risiko lebih dini.
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Agen asuransi adalah pilar distribusi dan ujung tombak dalam edukasi serta pendampingan nasabah. Sementara data polis merupakan fondasi pengawasan yang kredibel,” kata Ogi.
Ia menambahkan bahwa efektivitas dari sistem ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
“Hari ini adalah langkah awal. Efektivitasnya akan tercapai jika dijalankan secara konsisten dan kolaboratif oleh seluruh pihak,” ujar Ogi.
OJK berharap peluncuran ini menjadi fondasi bagi industri asuransi Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan, seiring upaya meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.