OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Dorong Tata Kelola Lebih Kuat

0
55
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (8/7/2025),

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (8/7/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan syariah nasional.

Pengukuhan yang berlangsung di Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pembentukan KPKS merupakan langkah strategis untuk mengatasi tantangan industri keuangan syariah secara lebih terstruktur dan terkoordinasi.

“Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks di sektor keuangan syariah,” ujar Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang juga ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menyebut bahwa pembentukan komite ini telah melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Struktur KPKS terdiri dari anggota internal OJK dan eksternal dari kalangan profesional serta afiliasi Dewan Syariah Nasional MUI. Kehadiran KPKS diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara regulasi, fatwa, dan praktik keuangan syariah.

Selain pengukuhan KPKS, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengangkat tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.

LPKSI menyoroti daya tahan industri keuangan syariah di tengah ketegangan geopolitik global dan dinamika ekonomi. Dalam laporan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor keuangan syariah sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :   World Marketing Forum 2022, MODENA Berkomitmen Untuk Selalu Utamakan Kemanusiaan