Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Usaha Mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia

0
70
Istimewa

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Kegiatan usaha tersebut terindikasi melakukan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau menyamar sebagai perusahaan resmi yang memiliki izin.

Omnicom Group merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, pihak-pihak yang mengatasnamakan OMC di Indonesia diketahui tidak memiliki izin sesuai ketentuan dan menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang. Anggota diminta menyetor sejumlah dana tanpa ada produk atau jasa yang ditawarkan, melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian,” demikian pernyataan Satgas PASTI, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan oleh pihak terkait tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial untuk menarik minat masyarakat. Salah satu strategi yang digunakan adalah mengadakan seminar dan peresmian kantor cabang guna mengumpulkan massa.

Sebagai bentuk penindakan, Satgas PASTI telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memblokir akses situs dan tautan yang terkait dengan kegiatan usaha OMC, serta melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening milik pihak yang diduga terlibat. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran investasi maupun pinjaman online. Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip “2L” yaitu Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan produk atau layanan tersebut memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Sementara Logis mengacu pada kewajaran imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan.

Baca Juga :   Lanjutkan Momentum Positif, IOH Catat Peningkatan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal II 2022

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau terindikasi ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email ke satgaspasti@ojk.go.id.