Dituduh Berzinah, Dua Oknum Tenaga P3K PTUN-kan Bupati Buleleng

0
115

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kasus pemecatan dua oknum tenaga P3K masing – masing berinisial AP dan WI dan yang berdinas di Sekretariat DPRD Buleleng berbuntut panjang. Setelah upaya keberatan keduanya ditolak, oknum tenaga P3K tersebut menggugat Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra melalui PTUN Denpasar. Kuasa Hukum kedua oknum tenaga P3K, I Wayan Sudarma didampingi I Gusti Lanang Iriana menjelaskan, sidang pertama gugatan pembatalan SK Bupati Buleleng akan berlangsung di PTUN Denpasar, Rabu (3/9/2025). Upaya PTUN dilakukan setelah upaya keberatan secara administratif menemui jalan buntu. “Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima maka, upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN,” ungkapnya pada Selasa (02/09/2025).

Menurut Jro Sudarnmma, terkait dengan Keputusan Bupati tersebut merugikan kepentingan kliennya. Akibat keputusan Bupati Buleleng tersebut, sehingga kliennya kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak. Pertimbangan Bupati Buleleng dalam SK pemecatan tersebut tidak beralasan hukum dan mengabaikan azas praduga tidak bersalah. “Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan perzinahan,” ujarnya.

Kata Jro Sudarma, sebelum mengeluarkan keputusan, Bupati Buleleng seyogyanya melakukan kajian secara komprehensif sehingga diperoleh bukti bahwa benar kedua oknum tenaga P3K itu berzinah. “Sebagai contoh, ketika Pak Bupati berada dalam satu ruangan tertutup dengan Ibu Bappeda yang notabene bukan istrinya. Apakah mereka boleh dipecat karena diduga telah berzinah? Kan tidak boleh,” katanya.

Jro Sudarma mendesak Bupati Buleleng untuk menunda pelaksanaan SK Pemecatan itu hingga perkara PTUN memperoleh kepastian hukum. “Karena ada upaya hukum maka, Bupati wajib menunda pelaksanaan SK itu hingga ada putusan PTUN,” imbuhnya.

Baca Juga :   Diduga Melakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah, Notaris I Putu Sarjana Putra Dilaporkan ke Polda Bali

Untuk diketahui, gugatan Pembatalan Surat Keputusan Bupati Buleleng tentang pemecatan dua oknum tenaga P3K teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara: 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Dalam gugatan tersebut, kedua oknum tenaga P3K itu menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq.Bupati Buleleng membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.