DENPASAR, REPORTASE BALI- Wanita asal Buleleng Bali Made Wiwik Indrayanti melaporkan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra ke Polda Bali. Laporan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Buleleng tersebut dilakukan karena diduga kuat sang bupati melakukan pencemaran nama baik terhadap korban. Saat mendatangi Polda Bali, korban didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Sudarma. Laporan ke Polda Bali sudah dilayangkan dan diterima di Polda Bali pada tanggal 14 Oktober 2025 yang diterima oleh Penyidik/Supervisor I Gede Tangkas Wirya Arta.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum korban Sudarma, pihaknya membenarkan jika dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya sudah melakukan laporan terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya yakni Made Wiwik Indrayanti yang oleh Bupati Buleleng disebut telah melakukan perselingkuhan dengan sesama ASN yang hanya bermodalkan foto di media sosial. “Benar. Kami kemarin sudah mendatangi Polda Bali. Laporan kami sudah diatensi oleh Polda Bali. Kami melaporkan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dengan tuduhan melakukan perselingkuhan hingga klien kami diputus perjanjian kontrak, sebab klien kami adalah pegawai PPPK di Kabupaten Buleleng, Bali,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, saat mendatangi Polda Bali, pihaknya membawa sejumlah bukti berupa foto copy SK Bupati Buleleng tentang pemutusan perjanjian kontrak sebagai PPPK, foto copy SP3 Lidik LI/377/VII/RES.2.5/2025/SPKT/RESKRIMUM POLRES BULELENG dan beberapa bukti laporan gugatan ke PTUN terhadap Bupati Buleleng atas penerbitan SK Pemutusan perjanjian kontrak sebagai PPPK. “Oleh penyidik, kami diminta untuk melengkapi laporan dengan berkas putusan PTUN yang final. Bila sudah ada berkas putusan PTUN yang final maka laporan kami akan diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini sidang perdana gugatan pembatalan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025 di PT TUN Mataram sudah berlangsung, Rabu (8/10/2025) kemarin. Perkara gugatan dengan Nomor: 01/G/2025/PT.TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR di PT. TUN Mataram itu diketuai oleh Hakim Ketut Rasmen Suta SH dengan Hakim Anggota Joko Setiono SH.,MH dan Baiq Yuliani SH. Dalam sidang di PTUN kemarin terungkap bahwa dasar pertimbangan Bupati Buleleng dalam memecat GA karena GA yang juga adalah ASN PPPK ketahuan berada dalam satu ruangan dengan Wiwik di sebuah tempat kos. Dalam foto di media sosial, GA diketahui berada di tempat kos dengan seorang wanita yang bukan istrinya yakni Wiwik. Foto itu diunggah oleh istri GA di media sosial Facebook. Isteri GA membuat laporan tertulis kepada Bupati Buleleng dan berdasarkan laporan tersebut langsung terbit SK pemecatan. GA dan Wiwik adalah ASN PPPK yang bekerja di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng. Dugaan perselingkuhan itu pun sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dan hasilnya SP3 karena tidak cukup bukti. “Bagaimana mungkin seorang Bupati bisa memecat PPPK tanpa ada bukti yang kuat dan valid,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks tenaga PPPK yang berdinas di Kantor Sekretariat DPRD Buleleng atas nama GA dan WI dipecat gara-gara unggahan video melalui akun facebook Widia widia. Atas peristiwa tersebut, istri GA kemudian melaporkan keduanya ke Polres Buleleng dengan tuduhan perzinahan. Adapun laporan istri GA di Polres Buleleng teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal: 05 Juni 2025.
Terhadap laporan istri GA tersebut, Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli, Polres Buleleng melalui Surat Nomor: B/3660/IX/RES 1.24/2025/Satreskrim tertanggal 18 September 2025 menyatakan, penyelidikan dihentikan karena atas laporan istri GA tersebut tidak ditemukan peristiwa pidana. Namun pemecatan terhadap keduanya sudah dilakukan.

















