OJK Rilis Dua Aturan Baru, Bank Syariah Wajib Penuhi Rasio Modal dan Likuiditas

0
103
Istimewa

REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat struktur modal dan likuiditas bank syariah di Indonesia. Dua aturan itu, yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 dan POJK Nomor 21 Tahun 2025, jadi langkah penting memperkuat ketahanan industri perbankan syariah agar makin tangguh dan kompetitif.

POJK 20/2025 mengatur Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Sedangkan POJK 21/2025 mengatur Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) untuk BUS.

Kedua aturan ini diterbitkan OJK untuk menyelaraskan praktik perbankan syariah nasional dengan standar global Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK 20/2025, BUS dan UUS wajib memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen, yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 2026 sampai 2028.

“Aturan ini memastikan likuiditas bank syariah tetap aman dan stabil, bahkan di tengah fluktuasi ekonomi,” tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, bank wajib melaporkan dan mempublikasikan hasil perhitungan rasio tersebut secara berkala agar pengelolaan likuiditas lebih transparan.

Aturan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, terutama pilar penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Sementara POJK 21/2025 mewajibkan Bank Umum Syariah menjaga leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Ketentuan ini mulai dilaporkan pada triwulan I tahun 2026, dan dipublikasikan pada September 2026.

“Leverage ratio membantu bank syariah tumbuh sehat sesuai kapasitas modalnya, tanpa terlalu bergantung pada pembobotan risiko aset,” tulis OJK.

Bagi BUS yang belum memenuhi rasio minimum, OJK meminta penyusunan rencana tindak perbaikan. Bila tetap tidak patuh, bank bisa dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

Baca Juga :   Pengamat: JBC Ideal Penuhi Kebutuhan Listrik di Bali

OJK menegaskan, dua aturan baru ini jadi bagian dari upaya memperkuat fondasi perbankan syariah nasional agar mampu bersaing di level global.

“Dengan aturan baru ini, bank syariah diharapkan makin disiplin dalam mengelola likuiditas dan modal, sehingga bisa tumbuh sehat dan berdaya saing internasional,” tulis OJK.