Kasus Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Investor Australia Pertanyakan Hukum Kepailitan Indonesia, Minta Hak Penyewa tidak Diabaikan dan Dikembalikan

0
80

DENPASAR, REPORTASE BALI– Kasus kepailitan yang dialami Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali terus bergulir dan semakin rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018. Namun putusan pailit tersebut menyisakan kasus baru dimana seorang investor asal Australia bernama David Yore menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran, David Yore akhirnya mengajukan gugatan ke PN Denpasar. Humas PN Denpasar Wayan Suarta saat dikonfirmasi oleh beberapa media di Denpasar membenarkan jika seorang investor asal Australia bernama David Yore saat ini melakukan gugatan ke PN Denpasar melalui kuasa hukumnya Yulius Benyamin Seran. “Ya betul. Ada gugatan dari WN Australia. Saat ini sedang dalam proses mediasi,” ujarnya di Denpasar, Kamis (4/12/2025).

Kuasa hukum David Yore, Yulius Benyamin Seran saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan, kliennya masih memiliki hak sewa terhadap Hotel Sing Ken Ken selama 30 tahun dan saat ini masih berjalan 7 tahun. Artinya, hal sewa itu masih berlangsung 23 tahun lagi. Gugatan itu diarahkan kepada pemilik Hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan Pemegang Saham dari PT. Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha hotel dan juga kepada para kurator sebagai turut tergugat. “Dia (David Yore) tinggal di Australia. Sementara pengumuman bahwa hotel itu pailit hanya diumumkan di media yang ada di Indonesia. Sehingga klien kami tidak mengetahui jika sudah ada keputusan bahwa Hotel Sing Ken Ken itu pailit. Kami melakukan gugatan baik kepada pemilik hotel maupun kepada kurator karena kita harus melindungi hak-hak penyewa. Apalagi ini investor asing, yang bisa berdampak buruk terhadap hukum di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :   TW Minta Kepastian Hukum Investasi di Indonesia

Ia menjelaskan, komunikasi dengan pihak pemilik hotel sudah sering terjadi. Pemilik hotel sudah menjelaskan, bahwa ia mesti diberi waktu untuk memperjuangkan hak miliknya dan memberikan hak-hak penyewa. Namun upaya itu sia-sia. “Kami sudah bersabar, sudah belasan kali bertemu dengan pemilik hotel, Hotel Sing Ken Ken. Kepada kami dijelaskan bahwa mereka sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dan hak penyewa. Namun sudah 5 tahun ini tidak membuahkan hasil. Akhirnya klien kami sepakat untuk ambil langkah hukum,” ujarnya. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Denpasar dengan Nomor perkaranya 1341/Pdt.G/2025.

Menurut Benyamin, pada prinsipnya Hukum Perdata Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada Pemegang Hak Sewa baik itu WNI maupun WNA dengan porsi hukum yang sama. “Atas dasar pertimbangan itulah kami telah melayangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dan saat ini masih dalam tahap mediasi,” ujarnya. Benyamin Seran menambahkan, yang menjadi dasar gugatan adalah dalam Pasal 1576 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali jika telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang tersebut”. “Artinya, siapapun nantinya pihak ketiga yang mendapatkan hak milik atas objek sewa menyewa harus diserahkan kepada Penyewa terdahulu yakni klien kami. Karena jual beli baik itu melalui proses lelang atau pun dibawah tangah, tidak menghapus sewa menyewa yang sudah ada jauh sebelum objek sewa tersebut menjadi harta pailit. Kami, tidak ingin masuk ke dalam persoalan kepailitan itu, yang kami minta dalam gugatan kami hanyalah soal hak sewa klien kami,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik Hotel Sing Ken Ken, Jane Christina Tjandra selaku Direktur dan Pemegang Saham dari PT. Rendamas Reality badan hukum yang menaungi unit usaha hotel di Hotel Sing Ken Ken mengaku, dirinya membangun hotel tersebut pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Lalu di tahun 2009 itu ada seorang investor dari Australia yang diketahui bernama David Yore masuk mau membeli satu unit. Memang waktu itu rencananya mau jual kondotel tapi berbarengan waktu itu di luar negeri ada resesi global sehinggadiubah menjadi hotel.

Baca Juga :   Polda Bali Tangkap 12 Pelaku Kejahatan Siber Registrasi SIM Ilegal dan Penjualan Kode OTP

Ada 6 unit yang dijual atau disewakan dan salah satunya oleh David Yore. Dan pada saat itu pembangunan ada pinjaman uang dari Bank UOB. Awalnya, kontraktor menggunakan uangnya sendiri, sementara owner memberikan sertifikat sebagai jaminan. Singkat cerita, PT. RENDAMAS REALITY dan Pemilik Hotel tersebut dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Menurut Jane Christina, pada saat dirinya dipailitkan nilai hutang pokoknya sebesar Rp 18 miliar. Kemudian pada tahun 2023 diperhitungkan dengan bunga, denda dan lain lain menjadi Rp 28 miliar. Padahal nilai asset pada tahun 2018 itu adalah sebesar Rp 125 miliar. “Memang benar investor asal Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun sehingga masih ada hak sisa masa sewa selama 23 tahun lagi dan saya konsekuen kalau sudah balik saya kasi dia tinggal disana selama 23 tahun,” ujar Christina saat dikonfirmasi.

Jane Christina juga menyesalkan tindakan kurator karena barang barang milik investor Australia yang ada dalam unitnya itu mewah bangat tapi digondol juga semuanya tanpa mengetahui latar belakang. Menurut Jane Christina barang barang milik investor Australia tersebut tidak masuk dalam bundel pailit. “Sebagai kurator harusnya dia itu going konsen,” ujarnya.

Sementara kurator Umi Martina saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media belum mau merespon. Nomor telepon yang dihubungi juga tidak berhasil. Sejumlah pesan melalui WhatsApp juga tidak direspon hingga berita ini dirilis.