Kristrianti Puji Rahayu: Minim Literasi, Masyarakat Perlu Tahu Jika Tidak Semua Pengaduan ke OJK Bisa Ditindak

0
469

MALANG, REPORTASE BALI- Acara Gathering Sawitra Media OJK Bali berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Puluhan wartawan yang dibawa oleh OJK Bali dalam acara tersebut mendapatkan banyak literasi terkait dengan tugas dan fungsi OJK kepada awak media, yang langsung diberikan sendiri oleh Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Malang, Jawa Timur, Senin (8/12/2025). Wanita yang lugas dan ceplas-ceplos ini dengan lantangnya mengatakan, media adalah salah satu pilar yang paling bertanggung jawab atas edukasi dan sosialisasi tentang peran dan fungsi OJK kepada masyarakat. Untuk itulah peran media sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK. “Ini sangat penting. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK bisa berdampak pada kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat tentang tugas dan fungsi OJK. Akibatnya, masyarakat berpikir bahwa semua pengaduan wajib ditindak, minta uangnya dikembalikan oleh bank. Memangnya uang di bank itu hanya milik mbakmu? Itu uang masyarakat. Kalau semua pengaduan minta uang dikembalikan, sementara nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku dan bahkan mengawali atau menjadi penyebab masalah tersebut. Misalnya membocorkan PIN kepada orang yang tidak bertanggung dan sejenisnya,” ujarnya.

Bukan hanya itu. Dalam ngobrol bersama puluhan media, Kristrianti Puji Rahayu langsung menyodok kepada awak media dengan sejumlah pertanyaan tentang OJK. “Sebelum menulis, media harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang OJK. Sebab, media yang tidak memiliki pengetahuan tentang OJK maka masyarakat kesulitan dalam memahami peran dan fungsi OJK,” ujarnya sambil memberikan pertanyaan kepada seluruh awak media yang hadir. “Saya harus memberikan pretest dulu sebelum kita mengobrol banyak hal dan berdiskusi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, OJK adalah lembaga negara yang independen, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi kegiatan di sektor jasa keuangan. Lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa aktivitas keuangan di Indonesia berjalan secara teratur, transparan, dan berkeadilan. OJK berperan mengatur dan mengawasi tiga sektor utama yakni perbankan, pasar modal, industri jasa keuangan o bukan bank.   Beberapa di antaranya adalah, a asuransi, lembaga pembiayaan, dan seterusnya. Pengawasan ini wajib dilakukan agar lembaga keuangan beroperasi sesuaii aturan, sehat secara finansial, dan mampu memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

Baca Juga :   Bali FINeF, Kristrianti : Tumbuhkan Ekonomi Bali yang Lebih Inklusif dan Merata

Salah satu fungsi OJK adalah perlindungan konsumen seperti menangani pengaduan masyarakat, memberikan edukasi literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari penipuan atau investasi ilegal, mengambil tindakan terhadap lembaga keuangan yang merugikan masyarakat, termasuk menindak praktik pinjol ilegal. OJK memastikan bahwa seluruh lembaga keuangan beroperasi dengan sehat sehingga stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga. OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia dan LPS untuk mencegah krisis keuangan.

OJK juga berperan mendorong masyarakat agar lebih mudah mengakses layanan keuangan yang aman, seperti tabungan, kredit usaha, asuransi, pembiayaan syariah, layanan fintech yang diawasi. “Melalui program Edukasi dan Inklusi Keuangan, OJK membantu masyarakat memahami cara mengelola keuangan secara bijak. Hadirnya OJK memberikan kepastian bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia dikelola secara profesional dan berlandaskan perlindungan kepada masyarakat. Dengan memahami tugas dan fungsi OJK, kita dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari berbagai risiko yang merugikan,” ujarnya.