Ratusan Mahasiswa Bali Turun Langsung Dampingi Wajib Pajak Gunakan Coretax

0
256

DENPASAR,   REPORTASEBALI.ID  – Sebanyak 236 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali dilibatkan secara langsung untuk mendampingi masyarakat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Keterlibatan ratusan mahasiswa tersebut ditandai dengan pengukuhan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (14/1).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, mengatakan, program ini tidak hanya bertujuan membantu wajib pajak, tetapi juga membangun kesadaran pajak sejak dini di kalangan generasi muda.

“Kesadaran dan kepatuhan pajak tidak muncul secara otomatis. Diperlukan edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan,” ujar Janita.

Menurut Janita, Program Renjani 2026 menjadi istimewa karena bertepatan dengan penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan nasional yang baru. Para relawan akan mendampingi wajib pajak di 12 unit kerja DJP di Bali, mulai dari Kantor Wilayah, KPP Pratama, hingga KP2KP.

“Ini menjadi pengalaman langsung bagi mahasiswa untuk memahami sistem perpajakan sekaligus menjadi bagian dari transisi layanan perpajakan digital,” kata dia.

Selain mendampingi pelaporan SPT Tahunan, relawan pajak juga didorong berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan lainnya, seperti sosialisasi mandiri, Tax Goes to School, dan kampanye literasi pajak melalui media sosial.

Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, menilai keterlibatan mahasiswa dalam program ini memberikan pembelajaran nyata di luar ruang kelas.

“Mahasiswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga praktik langsung mendampingi wajib pajak dengan sistem baru,” ujarnya.

Pengukuhan relawan pajak ditutup dengan pembacaan code of conduct yang menekankan profesionalisme, kerahasiaan data, serta larangan menerima imbalan dari wajib pajak.