DENPASAR, REPORTASE BALI- Perjuangan selama lebih dari 20 tahun melawan mafia tanah dalam kasus dugaan perampasan tanah Pura Dalem Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, akhir berbuah hasil. Minimal Kepała BPN Bali I Made Daging sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali sesuai dengan nomor laporan: LP/B/206/III/2025/ SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025 dengan terlapor atau tersangka I Made Daging selaku Kepała BPN Bali saat ini.
Dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (17/1/2026), Kuasa Hukum Pengempom Pura Dalem Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yakni Harmaini Idris Hasibuan bersama rekan menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Bali yakni Kepała BPN Bali I Made Daging. Dalam penjelasannya, Hasibuan langsung membentangkan peta tanah Pengempom Pura Dalem Balangan. Peta berisikan denah tanah Pengempom Pura Dalem Balangan tersebut berukuran sekitar 2×2 meter. Hadir juga dalam keterangan pers kepada puluhan media tersebut yakni para Pengempom Pura Dalem Balangan, warga dan tokoh masyarakat perwakilan Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dalam penjelasannya, dugaan mafia tanah tersebut melibatkan seorang investor kaya asal Surabaya bernama Hari Boedi Hartono.
Ia mengakui, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Bali dan konglomerat Hari Boedi Hartono ini sudah terjadi sejak tahun 2000 lalu. Saat itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan penerbitan SHM atas nama Pura Dalem Balangan di atas tanah telajakan milik Pura Dalem Balangan seluas 70,50 meter persegi sesuai SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 atas nama Pura Dalem Balangan. “Jadi ini bukan kasus baru. Perjuangan kami sudah 26 tahun. Untuk kali ini kami hanya sekali bersurat ke Presiden Prabowo. Dan akhirnya terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Hasibuan mengaku tahu persis kasusnya, karena sepanjang karirnya sebagai advokat sudah sering berhadapan dengan kasus tanah di seputaran Jimbaran. Ia mengaku, ikut dalam perjuangan pembebasan lahan Pecatu Graha, termasuk tanah milik Prabowo Subianto yang saat ini memiliki rumah dekat dengan Pura Dalem Balangan.
Ia mengaku, tahu betul sejarah Pura Dalem Balangan. Pura tersebut sudah berdiri sejak 600 tahun lalu. Ia juga menyayangkan seorang terlapor yang kini menjadi tersangka yakni Made Daging bisa melawan tanah pura. Tidak layak seorang asli Bali, seorang penganut agama Hindu kemudian melawan tanah Pura Dalem Balangan sebagai tempat suci agama Hindu. Sebab, alasan penolakan dari BPN Badung saat itu adalah terlalu dibuat-buat, dimana seolah-olah tanah milik Pura Dalem Balangan tumpang tindih dengan tanah seluas 4 hektar M.725/Jimb. milik Hari Boedi Hartono. Publik harus dicerahkan, mana yang lebih dulu ada, lahan milik Pura Dalem Balangan yang usianya sudah 600 tahun lalu atau lahan milik konglomerat Boedi Hartono.
Atas peristiwa penolakan ini, Pengempom Pura Dalem Balangan melayangkan gugatan ke PTUN. Pada 20 September tahun 2001 keluar putusan nomor: 11/G/2001/PTUN Dps antara Pengempom Pura Dalem Balangan sebagai penggugat dan Kepała Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Hari Boedi Hartono sebagai tergugat. Proses hukum ini dimenangkan oleh penggugat yakni Pengempom Pura Dalem Balangan dengan isi putusan yang sangat jelas yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atas surat penolakan permohonan sertifikat Pura Dalem Balangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh tergugat BPN Badung, menyatakan batal SHM 725/Jimb. GS Nomor 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 dengan luas 40.000 meter persegi atas nama Hari Boedi Hartono serta memerintahkan BPN Badung untuk melanjutkan proses permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pura Dalem Balangan sesuai SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 dengan luas 7.050 meter persegi atas nama Pura Dalem Balangan. “Walau menang di PTUN Denpasar, namun saat banding ke PTUN Surabaya, hakim sepertinya tidak mau memeriksa pokok perkara, dan akhirnya hanya menghasilkan putusan NO. Sejak itulah laporan demi laporan, gugatan demi gugatan terus terjadi mulai di Polda Bali, Ombudsman RI, dan sebagainya. Hasilnya selalu tidak jelas. Dan kami terus melawan hingga 26 tahun ini. Baru kali ini bisa naik sampai tersangka. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena beliau ingin bersihkan mafia tanah di Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya juga menyesalkan pemberitaan dari pihak tersangka I Made Daging yang mengatakan ada upaya kriminalisasi, berbau politik, warisan kasus para pemimpin terdahulu, dengan alasan kinerja tersangka sangat baik dan sebagainya. Diketahui, saat kasus ini bergulir sejak 20 tahun lalu, tersangka Made Daging tahu persis dimana tersangka pernah bertugas di BPN Badung, dengan jabatan yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tanah. Dalam beberapa proses hukum sebelumnya di atas obyek yang sama, tersangka Made Daging berperan penting, menjadi dokumen rujukan menutup laporan pengaduan atas tanda tangan tersangka Made Daging. Salah satunya adalah surat jawaban laporan akhir yang ditanda tangani tersangka Made Daging saat itu dengan nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tanggal 8 September 2020. Surat tersebut membuat permohonan sertifikat tanah Pura Dalem Balangan ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Dan masih banyak lagi rujukan lainnya yang melibatkan tersangka Made Daging sehingga proses sertifikat tidak bisa dilakukan dan ada indikasi menguntungkan konglomerat Hari Boedi Hartono. “Jadi kalau dikatakan penetapan tersangka Made Daging itu kriminalisasi, ada unsur politik dan seterusnya, silahkan cek dokumen formal. Hasil gelar perkara di Polda Bali dinilai memenuhi syarat Made Daging ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah menyiapkan dokumen lengkap saat praperadilan nanti,” ujarnya.



















