DENPASAR, REPORTASE BALI– Tim kuasa hukum kasus tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu, Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya mengendus ketidakprofesionalan penyidikan dan penetapan tersangka Made Daging yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPN Bali. Saat bertemu sejumlah awak media di Denpasar, Minggu (18/1/2026), kuasa hukum yang juga mantan jurnalis itu menegaskan, timnya sudah mengendus ketidakprofesionalan proses penyelidikan dan penyidikan Polda Bali terhadap kliennya I Made Daging yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPN Bali dalam kasus tanah milik Pura Dalem Balangan di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. “Saya ini mantan wartawan. Saya juga pernah ketua Komisi III DPR RI. Kami mencium bau-bau anprofesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami I Made Daging. Yang namanya bau itu tidak kelihatan namun ada. Kami menduga ada orang kuat di belakang kasus yang dialaminya I Made Daging,” ujarnya.
Ada beberapa indikator bau ketidakprofesionalan dalam penetapan tersangka Made Daging. Pertama, tanggal 5 melapor dan tanggal 7 keluar Sprindik. Sangat cepat. Ini tidak biasa terjadi dan di luar kebiasaan yang normal dan wajar. Ini tidak sesuai dengan takaran kewenangan yang ada, tidak berlaku adil dengan semua jenis penanganan kasus hukum pada umumnya. Kedua, kepada klien I Made Daging disebutkan sudah menunggu kasus Tipikor di atas obyek yang sama dan juga kasus pemalsuan dokumen. “Koq semua sudah disusun seperti itu. Jadi kasusnya sudah disiapkan untuk diungkapkan semua,” ujarnya. Kemudian ada potensi agar kasus ini tidak dilanjutkan bila tersangka mau memecahkan SHM di atas tanah yang sama menjadi milik Pura Dalem Balangan. “Pemecahan SHM atas dasar apa? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah?” tanyanya.
Berdasarkan fakta tersebut, Gede Pasek Suardika bersama timnya saat ini sedang mempersiapkan materi praperadilan. Sidang praperadilan akan dimulai pada 23 Januari 2026 di PN Denpasar. Ada pun dasar permohonan Praperadilan tersebut adalah penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: S.tap/60/XII/RES. 1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan pidana pasal 421 KUHP lama dan atau pasal 83 UU RI nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Ini dinilai cacat formil akibat menerapkan ketentuan yang sudah tidak berlaku di KUHP yang baru dan pasal lainnya yang sudah kedaluwarsa terkait perbuatan yang disangkakan. “Jadi ini belum masuk pokok perkara, tetapi masih mempersoalkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas dan aturan yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging yang dihadirkan dalam kesempatan itu menanggapi status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 11 Desember 2025 lalu. Ia mengatakan, hingga saat ini ia masih menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Bali. Made Daging terus menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Daging didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS). Daging juga mengakui berusaha untuk tetap fokus bekerja dan tidak terganggu dengan statusnya sebagai tersangka tersebut.
Kepala Kanwil BPN Bali yang baru dilantik pada 20 Januari 2025 itu mengaku masih banyak yang perlu diurus. Sehingga ia berusaha untuk tidak terganggu. “Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusin juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu kemudian saya gak melayani masyarakat salah juga,” tandasnya.



















