Sengit!!! Kuasa Hukum Berdebat dengan Majelis Hakim Terkait Pra Peradilan Akibat Ketidakhadiran Penyidik Polda Bali

0
53

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1/2026). Sidang dipimpin Hakim I Ketut Somanasa. Sementara dari pihak kuasa hukum hadir pengacara kondang Gede Pasek Suardika dan Made Ariel Suardana dan rekan. Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan yang sengit antara majelis hakim dan kedua pengacara kondang ini. Pantauan di ruang sidang, lebih dari dua kali Majelis Hakim batal ketok palu karena para pengacara terus melakukan protes dan seraya memohon agar dalam sidang perdana ini mereka diberikan kesempatan untuk membacakan materi gugatan walau tanpa kehadiran penyidik dari Polda Bali. Namun hakim tunggal I Ketut Somanasa berdalih karena tidak ada pemberitahuan alasan ketidakhadiran penyidik dan akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Bila pemanggilan kedua penyidik Polda Bali tidak datang tanpa penjelasan maka pemohon dipersilahkan untuk membacakan materi gugatan. Namun jangka waktu yang ditentukan majelis hakim ditolak dan didebat oleh Gede Pasek Suardika. Alasannya, jangan waktu dua Minggu terlalu lama. Karena penjelasan yang sangat serius dan alasan yang kuat maka majelis hakim akhirnya setuju sidang dilanjutkan Minggu depan.

Gede Pasek Suardika dan Made ”Ariel” Suardana kecewa berat saat menghadiri sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak Polda Bali. Mereka menilai absennya termohon menunjukkan sikap tidak menghormati lembaga peradilan serta mencederai semangat reformasi Polri. Seluruh proses administrasi gugatan telah dilakukan sesuai prosedur. Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada tanggal 5 Januari dan nomor perkara diterbitkan pada 7 Januari, dimana surat panggilan sidang telah diterima pihak Polda Bali pada 13 Januari. “Dengan demikian, termohon dinilai memiliki kurun waktu 10 hari dan cukup untuk melakukan koordinasi dan menghadiri persidangan. Jarak antara PN Denpasar dengan Polda Bali tidak sampai 10 menit. Apakah begitu sulit koordinasi,” ujarnya.

Baca Juga :   Mandi di Pantai, Bule Asal Beijing, Cina Tenggelam di Tanjung Benoa

Penundaan sidang selama 1 Minggu dinila sama sekali tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara lain dengan alat bukti yang sama, yang dinilai berjalan sangat cepat. Hal ini dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tim kuasa hukum Gede Pasek Suardika dan Made ”Ariel” Suardana menyebut tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila praktik serupa terus dilakukan. “Yang pertama kami tentu kecewa, karena ternyata Polda Bali tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana menaati peradilan. Tanggal 5 kami masukkan permohonan, tanggal 7 sudah keluar nomor perkara, tanggal 13 surat sudah diterima di Polda Bali, dan tanggal 23 itu hari sidang. Ada 10 hari untuk koordinasi dan hadir, tapi mereka tidak hadir. Ini harus ditunda satu minggu lagi. Sandiwara apa yang mau dimainkan dalam penegakan hukum?,” ujarnya.

Ia meminta Polda Bali tidak main main dengan KUHP yang baru. “Kalau dulu mungkin masih bisa bermain-main, tapi hari ini sudah tidak bisa. Aturan KUHP baru sudah sangat jelas, seharusnya permohonan dibacakan agar tenggat tujuh hari kerja bisa berjalan. Di sisi lain, laporan tanggal 5, tanggal 7 sudah keluar sprindik untuk kasus lain dengan alat bukti yang sama. Orang-orang BPN diperiksa setiap hari, dipercepat. Ini cara yang tidak fair. Kalau memang tidak bisa hadir, kirim surat. Sampaikan alasannya. Datang tanpa pemberitahuan itu sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan. Kalau cara-cara seperti ini terus dilakukan, kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak terkait. Ini tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :   WNA Asal Mesir Bertindak Brutal dengan Pecahkan Kaca Salon Kecantikan di Kerobokan Bali

Panggilan pengadilan saja tidak dihormati. Padahal seharusnya tradisi itu diubah. Jangan merasa berkuasa sendiri. Kalau dipanggil pengadilan dia tidak takut, tapi kalau dipanggil Tuhan, itu pasti tidak bisa dihindari. ‘Yang pertama kami tentu kecewa ya karena ternyata Polda Bali tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat Bagaimana mentaati peradilan kalau di dalam KUHP yang lama itu masih bolehlah bermain-main seperti itu sudah beda dan kita udah dengar sendiri kok, teman-teman tahu sendiri di media juga sudah disebutkan bahwa mereka tahu hari ini itu ada sidang,” ujarnya.