DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pengacara Togar Situmorang yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Sidang kali ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi kali ini adalah Aipda Ferdy Arby, seorang anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri, dengan alamat kantor di Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat kasus ini bergulir sejak tahun 2022 lalu, saksi bertugas di Bareskrim Mabes Polri. Namun dalam sidang kali ini, saksi tidak bisa hadir karena sedang bertugas di Tamiang, Aceh, dalam upaya pemulihan bencana alam sebagaimana tugas anggota Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima surat resmi dari saksi yang menjelaskan bahwa saksi tidak bisa hadir di pengadilan karena sedang menjalankan tugas negara dan tugas kemanusiaan di Aceh. Untuk itu keterangan saksi dibacakan oleh JPU sesuai resume hasil pemeriksaan.
Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah mengenal terdakwa dan korban baik Fanni Lauren Christie maupun Valerio Tocci. Dirinya baru berkenalan dengan korban Fanni Lauren Christie sejak mantan Putri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 tersebut datang ke kantor untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor pada Jumat, tanggal 2 September 2022 terkait dengan LP/B/0481/VIII/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022, yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Saksi juga mengaku baru kenal dengan terdakwa Togar Situmorang sejak mendampangi Fanni Lauren Christie pada saat memberikan keterangannya dalam BAP pada hari ini Jumat, tanggal 2 September 2022 terkait dengan LP/B/0481/VIII/ 2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022. “Dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan. Saat itu saksi bertugas sebagai penyidik di Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,” ujar JPU saat membacakan resume pemeriksaan saksi.
Saat diambil keterangan, saksi menjelaskan bahwa benar saksi pernah bertugas di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan Saksi bertugas di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak Agustus tahun 2020 Sampai dengan bulan April 2024.
Saksi jelaskan bahwa benar di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah menangani perkara Laporan Polisi: LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 26 Agustus 2022.
Pelapornya adalah Fanni Lauren Christie, sedangkan yang menjadi terlapor adalah Luca Simioni asal Swiss.
Saat proses penyelidikan, yang saksi tahu pelapor atas nama Fanni Lauren Christie menggunakan lawyer/kuasa hukum atas nama Togar Situmorang. Sedangkan terlapor Luca Simioni menggunakan kuasa hukum atas nama Efendi Sinaga.
Saksi juga tidak mengetahui terkait perkara tersebut saat ini masih berjalan atau sudah dihentikan karena sejak April 2024 saksi sudah tidak lagi bertugas sebagai Penyidik pembantu di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan terakhir yang saksi tahu saat saksi masih di Unit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri perkara tersebut sudah naik proses penyidikan. “Bagaimana proses selanjutnya dari kasus ini, apakah masih berjalan atau sudah dihentikan yang lebih mengetahui adalah penyidik yang saat ini memegang perkara tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya apakah saksi pernah dijanjikan sejumlah uang atau barang lainnya dari terdakwa. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Togar Situmorang selaku kuasa hukum dari pelapor tidak pernah menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) kepada penyidik. “Dapat saksi jelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi: LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, Tanggal Tanggal 26 Agustus 2022 tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 910.000.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dari terdakwa Togar Situmorang selaku kuasa hukum pelapor untuk mempercepat penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Luca Simioni asal Swiss,” ujarnya.
Saksi juga menjelaskan terkait proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan pernah dilakukan di Bali. Sebab beberapa keterangan saksi dilakukan pemeriksaan di Bali. Namun seluruh pembiayaan mulai dari tiket pesawat pulang pergi, akomodasi hotel dan restoran semuanya sudah ditanggung oleh Polri.
“Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi: LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022 tersebut, saksi ada melakukan perjalanan 1 kali ke Bali dan pada saat melakukan penyidikan terkait Laporan Polisi: LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022 saksi juga melakukan perjalanan 1 kali ke Bali bersama tim namun untuk waktunya saksi lupa.
Dan yang menanggung biaya perjalanan baik tiket pesawat, penginapan dan transportasi adalah kantor dan sudah dibuatkan laporan dalam pertanggung jawab keuangan Polri,” ujarnya.
Bahkan saksi tidak pernah menerima biaya operasional dimaksud dari terdakwa Togar Situmorang. Biaya operasional yang saksi dapatkan berasal dari biaya operasional Polri yang diajukan terkait penanganan Laporan Polisi: LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Korban: Togar Minta Uang untuk Bareskrim Total Rp 910 Juta
Pada sidang sebelumnya, korban mengaku telah membayar perjanjian jasa hukum (PJH) dengan nilai Rp 550 juta kepada Togar Situmorang.
Uang muka ini langsung diambil secara cash saat penandatanganan kuasa di kediaman korban.
Rp 300 juta langsung dibayar saat itu juga dan sisanya dibayar dalam beberapa tahap sampai lunas Rp 550 juta.
Pembayaran dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Kelurahan/ Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah itu, atas saran terdakwa Togar Situmorang, Fanni diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada Fanni, Togar menyampaikan bahwa ini kasus besar dan kerugiannya mencapai Rp 25 miliar.
Jadi tidak bisa dilaporkan ke Polda Bali karena nilai kerugian yang besar. Karena merasa yakin dengan ucapan Togar, maka Fanni pun menurutinya.
“Kerugian kamu Rp 25 miliar. Polda Bali tidak bisa urus kasus ini,” ujar Fanni menirukan ucapan Togar.
Togar menyuruh korban untuk beli tiket ke Jakarta, biaya hotel dan biaya operasional lainnya..
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 pihaknya membuat laporan ke Bareskrim. Usai laporan, Fanni bersama terdakwa bertemudi restoran sekitar bilangan Jalan Panglima Polim Jakarta.
Ternyata untuk laporan di Bareskrim, Togar minta lagi uang untuk dibayar ke Bareskrim Rp 1 miliar. “Mendengar itu suami saya yang orang asing bertanya kenapa harus bayar lagi padahal kita mencari keadilan,” ujarnya.
Kemudian pada 28 Agustus 2022, korban diminta transfer Rp 50 juta ke rekening isterinya Togar.
Setelah itu permintaan transfer terus menerus dilakukan. Tanggal 5 September 2022 transfer lagi 100 juta. Tanggal 25 September kirim lagi Rp 100 juta.
Tanggal 18 Oktober transfer Rp 100 juta. Tanggal 16 November transfer Rp150 juta. Kemudian tanggal 2 Februari 2023 transfer lagi Rp 250 juta.
Tanggal 19 Februari transfer lagi Rp 100 juta. Tanggal 10 Maret transfer Rp 10 juta. Tanggal 12 Maret transfer Rp 50 juta. Dan juga masih banyak lagi. Sehingga total transfer untuk Mabes Polri sebanyak Rp 910 juta.



















