Polemik Hutan Produksi Tahura Ngurah Rai Serangan, Legalitas Dokumen Tegaskan Pelepasan Dilakukan Lewat Tukar Menukar Sah

0
2

DENPASAR, REPORTASE BALI- Polemik pelepasan kawasan hutan produksi di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai di Pulau Serangan kembali mencuat seiring pengembangan KEK Kura-Kura Bali. Namun fakta legalitas perizinan menunjukkan, proses pelepasan kawasan hutan produksi tersebut telah dimulai sejak 1997, jauh sebelum KEK Kura Kura Bali ditetapkan, dan semua itu melalui mekanisme tukar menukar yang sah secara hukum.

Prof. Dr. Drs. AA Ketut Sudiana, S.H., A.MA, M.H. (Pokli DPRD Provinsi Bali dan Akademisi Agraria & Tata Ruang) dalam opininya dijelaskan belakangan ini Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, mendapat perhatian publik. Pansus TRAP DPRD Bali pun memberi respons terhadap asal muasal terjadinya pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan pariwisata di BTID tersebut.

“Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT Bali Turtle Island Development itu luasnya mencapai 62,14 hektar,” katanya.

Menurut dia, pelepasan kawasan hutan seluas itu dimaksud berupa bukan kawasan hutan lindung konservasi, melainkan kawasan hutan produksi pada Blok Pemanfaatan Tahura Ngurah Rai sesuai yang disetujui dalam Surat Menteri Kehutanan RI Nomor 904/Menhut-II/97 tertanggal 12 Agustus 1997 yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan untuk kegiatan pariwisata dan industri kreatif berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali (BTID).

Dasar pelepasan dan penukaran kawasan hutan produksi tersebut dapat dicermati dan dipahami dengan objektif (tanpa ada ditutupi) eksistingnya, dengan merujuk dan menginformasikan pada kronologis penerbitan dokumen regulasi formal dan fisik hutan yang mendapat penukar yakni;
Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan RI No:904/Menhut-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 PT BTID telah diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 80.14 hektar yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dengan cara tukar menukar untuk pengembangan kawasan pariwisata atas nama PT BTID.

Namun, berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Kehutanan RI No: S.480/Menhut-VII/2004 tanggal 19 Oktober 2004 Menteri Kehutanan telah mengubah persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan cara tukar menukar tersebut menjadi seluas ± 62,14 Ha yang terletak di Pulau Serangan, Kota Denpasar dengan cara tukar menukar untuk pengembangan kawasan pariwisata atas nama PT BTID.

Terhadap hal itu kata dia, pihak PT BTID berkewajiban menyediakan lahan pengganti (clear & clean) sesuai dengan persetujuan Menteri Kehutanan RI.

PT BTID kemudian menyediakan lahan pengganti yang terletak di Kabupaten Jembrana seluas 44.00 Ha dan di Kabupaten Karangasem seluas 40.20 На. Selanjutnya, PT BTID melakukan penanaman (reboisasi) tanaman bakau di lahan pengganti baik di Jemberana maupun di Kabupaten Karangasem.

Tak hanya itu, PT BTID juga harus melakukan pemeliharaan tanaman selama 3 tahun, serta melakukan penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB) lahan pengganti kawasan hutan.

Kemudian, tanggal 15 Maret 2005 Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) pengukuran (difinitif) seluas 44,00 Ha lahan pengganti kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Jembrana.

Dia menjelaskan, tanggal 25 Maret 2005 Panitia Tata Batas Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB) pengukuran (difinitif) seluas 40,20 Ha lahan pengganti kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Karangasem.

Pada Januari 2007 PT BTID telah selesai melaksanakan penanaman (reboisasi) dan pemeliharaan tanaman di kawasan pengganti yang terletak di Kabupaten Jembrana dan di Kabupaten Karangasem.

“Atas kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka pada tanggal 7 April 2008 telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Tukar Menukar (BATM) Kawasan Hutan Pulau Serangan antara PT BTID dengan Departemen Kehutanan RI,” jelasnya.

Terhadap lahan pengganti tersebut, Menteri Kehutanan RI dengan Surat Nomor: 439/Menhut-11/2008 tanggal 26 November 2008 telah menerbitkan surat “Penunjukan Tanah Pengganti seluas 84,20 Ha menjadi Kawasan Hutan Tetap yang terdiri atas: Lahan seluas 44,00 Ha di Kabupaten Jembrana dengan fungsi Hutan Produksi.

Lahan seluas 40,20 Ha di Kabupaten Karangasem dengan fungsi Hutan Lindung.
Selanjutnya berdasarkan surat Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2846/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Karangasem telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan.

Kemudian berdasarkan surat Keputusan Dirjen Badan Planologi Kementerian Kehutanan RI No. SK.2848/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, lahan pengganti kawasan hutan di Kabupaten Jembrana telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan.

Dia menuliskan, seluruh dokumen tukar menukar kawasan hutan pada tanggal 28 Januari 2014 telah dikirim oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Denpasar (BPKH) ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta untuk dimohon proses Penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Pelepasan kawasan Hutan yang terletak di Pulau serangan, Kota Denpasar, Provinsi Bali untuk Pengembangan Kawsan Pariwisata a/n PT Bali Turtle Island Development dari Kementerian Kehutanan RI.

Permohonan PT BTID sesuai Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan kehutananan No.SK.480/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Pelepasan Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dalam rangka tukar menukar kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID di wilayah Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali seluas 62,14 Ha, “disetujui” dengan tanah penukar seluas +_84,20 terletak di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng yang berbatasan/berimpit dengan kawasan hutan badeng (RTK 30) seluas 44Ha dan di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, Kubu dan Desa Sebudi, Selat, Karangasem yang berbatasan dengan hutan Gunung Abang Agung (RTK8) seluas 40,20 Ha.