Saksi Ungkap Rekap Transferan Uang Dari Korban ke Togar Situmorang Rp 3,4 M Lebih

0
4

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026).

Korban dalam perkara tersebut adalah Fanni Lauren Christie dengan total dugaan penipuan Rp 1,8 miliar.

Kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Togar Situmorang.

Namun ternyata saksi yang bernama Alfiana tersebut hanya seorang admin pada kantor advokat Togar Situmorang. Itu pun, saksi mengaku dia hanya orang ketiga sebagai admin.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa dirinya sudah bekerja di Kantor Advokat Togar Situmorang sejak tahun 2022.

Sementara kasus yang menimpa Togar Situmorang ketika dilaporkan oleh korban Fanni Laurence Christie bersama suaminya baru terjadi pada November 2023.

“Saya mengetahui bahwa Fanni Lauren Christie menjadi klien terdakwa Togar Situmorang sejak Agustus 2022,” ujarnya.

Sementara untuk pencabutan surat kuasa baru dilakukan pada Oktober 2023 atau tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2023.

Sepengetahuan saksi, dalam urusan dengan klien Fanni Lauren Christie, ada beberapa perjanjian jasa hukum (PJH). PJH tersebut untuk beberapa penanganan kasus yang dialami korban.

“Besaran PJH saya tidak tahu persis berapa. Sebab setiap ada PJH, dilakukan negosiasi tersendiri. Ada yang dibayarkan secara lunas di depan namun ada yang dibayarkan pertahap,” ujarnya.

Bila belum dibayar lunas maka akan ditagih dengan menggunakan invoice. PJH diberi dua  rangkap. Kemudian yang tanda tangan di atas meterai dua rangkap dimana satunya diberikan kepada klien dan satunya menjadi arsip kantor.

Saksi yang akrab disapa Ella ini juga mengatakan bahwa korban Fanni Laurence Christie memang menjadi klien Togar Situmorang. Namun korban menjadi klien Togar sampai Oktober 2023. Saksi melihat ada surat untuk mencabut kuasa.

“Untuk pencabutan kuasa langsung ditandatangi tanpa negosiasi. Biasanya langsung cabut kuasa tanpa negosiasi,” ujarnya.

Surat cabut kuasa tersebut dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2023. Usai pencabutan kuasa, saksi tidak melihat terdakwa Togar Situmorang bertemu Fanni Lauren Christie lagi. Namun sebelumnya itu, saksi melihat ada beberapa pertemuan dengan terdakwa Togar Situmorang sebelum cabut kuasa.

Saksi juga dicecar pertanyaan soal transaksi keuangan. Saksi mengaku tidak tahu persis terkait dengan transaksi keuangan.

Sebab, apa pun transaksi keuangan hanya melalui rekening terdakwa Togar Situmorang dan rekening Ellen Mulyawati yang juga adalah istri terdakwa Togar Situmorang.

Namun sejak kasus Fanni Lauren Christie bergulir ditangani Togar Situmorang, saksi mengaku pernah merekap sejumlah hasil penerimaan dan pengeluaran keuangan kantor.

“Soal transaksi keuangan, saya tidak tahu karena bukan di bagian keuangan. Tetapi saya pernah melakukan rekap. Berdasarkan rekapan yang saya ingat, tahun 2022 ada Rp 1,4 miliar, tahun 2023 ada sekitar Rp 2 miliar lebih,” ujar saksi.

Hal ini menarik karena semua transaksi selalu melalui rekening pribadi baik Togar Situmorang maupun Ellen Mulyawati walaupun kedua nama tersebut ada dalam akta pendirian Kantor Advokat Togar Situmorang sebagai pendiri.

Sepengatahuan saksi, aktifitas terdakwa Togar Situmorang beberapa kali melakukan diskusi hukum dengan korban Fanni Laurence Christie. Sementara saksi tidak ikut dilibatkan saat diskusi berlangsung, tugas saksi hanya merekap agenda kegiatan terdakwa.

Saksi juga tidak bisa menjelaskan mana biaya operasional dan mana fee lawyer. Saksi hanya menjelaskan, operasional yang dipahaminya yaitu tiket pesawat, hotel dan uang makan minum.

Kemudian uang lain-lain yang juga tak mampu dijabarkan saksi dengan rinci.