Kasus Penipuan Rp 1,8 M, Dua Saksi Togar Situmorang Sebut Tidak Tahu Soal Uang Keluar Masuk

0
2

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang dugaan kasus penipuan Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2/2026).

Kali ini dua orang saksi meringankan terdakwa didengarkan keterangannya. Keduanya adalah mantan anak buah Togar Situmorang yang saat kasus dugaan penipuan bergulir masih sebagai advokat praktek atau staf legal. Keduanya adalah Jody Riyadi Kunto dan Fajar Parluhutan Siahaan.

Saksi meringankan pertama yang diperiksa adalah Dody Riyadi Kunto. Ia mengaku sudah bekerja di Kantor Hukum Togar Situmorang sejak tahun 2022 sampai sekarang.

Namun saat kasus yang sedang diperkarakan, Jody masih menjadi staf legal hingga saat ini sudah menjadi advokat.

“Saya sudah kerja di kantor terdakwa sejak tahun. 2022 sampai sekarang. Saat itu masih sebagai staf legal dalam kasus Fanni Laurence Christie,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mengetahui kasus Fanni Laurence Christie karena sering bertemu dengan Togar selaku kuasa hukum.

Dalam kasus tersebut sepengetahuan saksi, ada perjanjian jasa hukum (PJH), namun angka persis jumlah uang yang ditransfer saksi tidak mengetahuinya.

Saksi juga mengaku jika dirinya yang membuat surat ke Imigrasi yakni untuk tujuan permohonan audiensi dan permohonan blokir paspor Lucca Simioni.

Namun surat tersebut hanya satu yang dibalas yakni tentang permohonan blokir paspor Lucca Simioni.

Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa untuk urusan blokir paspor Lucca Simioni tidak bisa dilakukan di Indonesia dan harus diblokir di negara yang mengeluarkan paspor.

Seperti diketahui hingga saat ini Lucca Simioni tak pernah dideportasi.

Terkait keuangan, saksi mengaku tidak mengetahui, dia juga tidak memiliki akses untuk mengecek ke bagian keuangan kantor hukum Togar Situmorang.

“Saya tidak mengetahui ada uang masuk dan keluar karena bukan merupakan urusan saya,” ujarnya.

Saksi mengaku tidak memiliki akses dengan seluruh bagian keuangan karena semuanya diatur terdakwa Togar Situmorang dan isterinya.

Saksi mengungkapkan hasil dari pemasukan uang yang ditransfer baik uang masuk maupun keluar saksi mengaku tidak tahu, walau angka dalam PJH saksi mengetahuinya.

Selain itu, saat laporan di Bareskrim, saksi tidak ikut. Apa yang terjadi selama di Jakarta saksi tidak tahu.

Hakim juga bertanya cara menghtung uang operasional namun saksi mengaku tidak tahu.

“Ketika uang operasional tidak dicantumkan dalam dokumen, lalu bagaimana bisa diketahui biaya itu datang dari mana. Jumlahnya bisa melebihi PJH,” ujar hakim.

Saksi kedua adalah Fajar Parluhutan Siahaan. Statusnya advokat di Kantor Togar Situmorang sejak tahun 2022 sampai Desember 2024. Saksi mengaku mengenal Fanni Laurence Christie.

“Yang saya ketahui adalah kasus di Bareskrim, Polres Bogor, Polda Bali dan Polres Badung. Kasus di Bareskrim seingat saksi hanya mengantar terdakwa Togar Situmorang ke Bareskrim untuk perkara Fanni Laurence Christie. Saat itu masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Saat ditanya JPU apakah saksi hadir saat Togar Situmorang mendampingi korban membuat laporan polisi di Bareskrim pada Agustus 2022, Fajar mengaku tidak ada.

Sementara terkait dengan kasus di Polres Badung, saksi mengaku jika dirinyalah yang membawa SP3 ke Kantor Togar Situmorang.

Ia mengaku, Fanni Laurence Christie mengetahui dirinya adalah anak buah terdakwa Togar Situmorang.

Fajar juga mengaku tahu ada dua PJH. Namun nilainya tidak tahu. Secara langsung nilai PJH tidak tahu.

Saat ditanya apakah seorang kuasa hukum atau advokat bisa menghentikan proses hukum di polisi. Ia menjelaskan, advokat tidak berhak menghentikan peristiwa hukum. “Kode etik profesi advokat tidak bisa menghentikan proses hukum,” ujarnya.