DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang panggilan Aanmaning atau teguran kedua dalam sengketa lahan di Serangan antara ahli waris dari Almarhum Daeng Abdul yakni Hj. Maisarah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026). Dalam sidang Panggilan Aanmaning kedua ini, para tergugat hingga turut tergugat hadir lengkap. Sebelumnya, tergugat 1 yakni PT BTID tidak hadir dalam sidang Panggilan Annmaning pertama. Para tergugat yang dimaksud adalah Tergugat I yaitu PT.BTID (PT. Bali Turtle Island Development) yang diwakili oleh tim kuasa hukum, dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan), Tergugat 3/Termohon Eksekusi dihadiri langsung oleh Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami serta Turut Tergugat/Termohon Eksekusi Walikota Denpasar yang diwakili oleh Bidang Hukum. Sementara dari pemohon eksekusi yakni Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili langsung oleh kuasa hukum yang sekaligus ahli waris yaitu Siti Sapurah, S.H yang akrab disapa Ipung. Sidang Panggilan Annmaning Kedua dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.
Saat dikonfirmasi usai sidang ahli waris Pemohon Eksekusi Siti Sapurah mengatakan, eksekusi lahan yang menjadi obyek sengketa dan sudah dimenangkan oleh pemohon berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, ditunda selama tiga bulan kedepan. “Penundaan eksekusi disepakati karena Termohon 1 yakni PT BTID mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Walaupun upaya hukum PK sama sekali tidak membatalkan eksekusi namun Ketua PN Denpasar meminta agar eksekusi ditunda dan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Jadi tidak masalah,” ujarnya. Dari semua para pihak atau Tergugat atau Termohon, hanya PT BTID yang mengajukan upaya hukum PK. Sementara Lurah Serangan, Desa Adat Serangan, Walikota Denpasar sudah menerima putusan pengadilan dan dinyatakan kalah.
Sekalipun eksekusi ditunda sampai tiga bulan kedepan, namun wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Ipung ini menjelaskan, Ketua Majelis Hakim tetap meminta pihak BTID untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). “Sekalipun eksekusi ditunda karena ada upaya hukum, namun hakim meminta agar pihak BTID segera membayar kerugian Imateril sebesar Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah). Bahkan hakim meminta Pemohon untuk bisa menyita aset PT BTID sebagai jaminan untuk pembayaran kerugian Imateril tersebut,” ujarnya.
PT BTID melalui kuasa hukum memberikan penjelasan bahwa upaya hukum PK dilakukan karena di atas lahan obyek sengketa tersebut ada jalan akses publik, jalur akses para tamu atau turis ke pelabuhan dan merupakan jalur akses bagi warga untuk ke lokasi tempat sembahyang. “Penjelasan ini justeru malah mendukung kesalahan yang dilakukan oleh PT BTID. Bahwa jalan umum tersebut ternyata dibangun di atas lahan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Lahan orang lain dicaplok untuk dibangun jalan aspal. Bahkan Pemkot Denpasar sendiri juga sudah memberikan penjelasan bahwa jalan aspal tersebut tidak dibangun oleh Pemkot Denpasar, dan bukan merupakan infrastruktur milik Pemkot dan dibangun tidak dengan dana pemerintah,” ujarnya. Ipung menegaskan, jika sebelumnya tidak ada jalan umum dan yang ada saat itu adalah jalan setapak kecil untuk warga keluar masuk. Saking kecilnya, sampai sepeda motor pun tidak bisa lewat di jalan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pihak yang kalah dalam sengketa tersebut adalah PT.BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Walikota Denpasar. Para pihak yang kalah wajib untuk mematuhi isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang memimpin sidang aanmaning mengatakan bahwa isi putusan harus dipatuhi oleh para pihak yang kalah. Ada 2 point Putusan yang harus dilaksanakan (dieksekusi) atas permintaan Pemohon Eksekusi yang dahulu adalah Penggugat. Pertama, kepada Tergugat I/Termohon Eksekusi I (PT. Bali Turtle Island Development) menghukum untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp. 10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). Kedua, menghukum Tergugat II/Termohon Eksekusi II yaitu Desa Adat (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), Tergugat III/Termohon Eksekusi III (Lurah Serangan) dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi ( Walikota Denpasar) atau pihak-pihak yang dianggap menggunakan/memanfaatkan objek sengketa seluas 647 meter persegi agar menyerahkan/mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi yaitu Sarah alias Hj. Maisarah atau kepada yang dikuasakan secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika diperlukan bisa menggunakan pengamanan Polri/TNI.
Dalam sidang Panggilan Annmaning Kedua ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika tidak, Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan pernmintaan Pemohon Eksekusi kecuali jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonannya untuk dilakukannya eksekusi.
















