Ditolak Praperadilan, Kuasa Hukum Pengempom Pura Dalem Balangan Beberkan Fakta Hukum Tersangka Made Daging

0
9

DENPASAR, REPORTASE BALI- Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Harmaeni Hasibuan secara tegas mengatakan, penolakan perkara praperadilan penetapan tersangka Made Daging baru baru ini sangat beralasan. Sebab penyidik dari Polda Bali telah mengantongi banyak bukti dan kronologi bukti keterlibatan tersangka Made Daging dalam kasus dugaan mafia tanah di Pura Dalem Balangan. Ia mengaku jika sebelumnya pernah bersurat kepada Satgas Anti Mafia Tanah tertanggal 30 Mei 2024. Satgas Anti Mafia Tanah juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. “Isi surat tersebut berisikan tentang surat tersangka Nomor : MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 Tgl 8 September 2020 dan pengukuran ulang oleh tersangka oknuk eks Kanwil BPN Bali tanggal 5 Agustus 2020. Sengaja dilakukan oleh tersangka dengan tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis. Tersangka juga tidak mengganti surat ukur asli dengan surat ukur yang baru, sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak kejahatan mafia tanah, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Agraria/Ka BPN cq SE Direktur Jenderal Penanganan
Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah tertanggal 10 April 2018 No.
01/JUKNI/D.VII/2018.

Perbuatan tersangka sudah dapat memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal 391, 392, 394 KUHP tentang pemalsuan surat, menggunakan surat palsu dan pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang tidak menjaga keutuhan arsip negara sesuai laporan nomor: –LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, TGL. 26-3-2025 DAN
–LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI TGL. 5-1-2026. “Akibat ulah oknum tersangka I Made Daging pada tanggal 5 Agustus 2020 waktu melakukan pengukuran ulang atas tanah Pura Dalem Balangan dengan SHM 725 Atas Nama Hari Boedi Hartono dengan cara “gulung karpet” dimana tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan alas hak dari tiga jenis tanah yang berbeda dalam satu SHM 725/JIMB.atas nama Hari Boedi Hartono. Tersangka juga melakukan pengukuran ulang tanpa memakai peraturan data fisik dan data yuridis,” ujarnya.

Tersangka menyatukan tiga jenis tanah dengan tiga alas hak yang berbeda yakni tanah milik adat sebagai alas hak SHM 725/JIMB luas 4 hektar di atas tebing, tebing yang alas haknya tanah negara dengan luas 3000 meter persegi, dan tanah Pura Dalem Balangan yang ada di bawah tebing sesuai SU. 1311/1999, SU. 1312/1999 dengan luas 7.050 M2. Oleh tersangka dimasukan dalam satu SHM 725/JIMB atas nama Hari Boedi Hartono. Dalam SHM atas nama Hari Boedi Hartono luasnya 4 hektar namun jika diukur di lokasi luasnya bertambah 1,1 hektar sehingga luasnya mencapai 5,1 hektar.

Kasus ini sudah dilaporkan berkali kali namun selalu menemui jalan buntu. Namun kali ini pihak Pengempom Pura Dalem Balangan melakukan proses hukum dengan membeberkan bukti keterlibatan tersangka Made Daging. Dan saat ini baru bisa ditetapkan sebagai tersangka.