Pemprov Bali: Tak Ada Penambahan Kuota Taksi Listrik, Hanya Peremajaan Armada

0
5
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta

DENPASAR, REP[ORTASEBALI.ID  – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak ada penambahan kuota taksi listrik baru di wilayahnya, meski kebijakan elektrifikasi kendaraan mulai diterapkan pada 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik di Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Informasi terkait penambahan ribuan taksi listrik di Bali itu tidak benar,” kata Mudarta dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan kendaraan listrik di Bali merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kebijakan ini mengacu pada regulasi daerah yang mendorong peralihan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, termasuk pada sektor transportasi umum seperti taksi.

Menurut Mudarta, implementasi kebijakan tersebut dilakukan melalui skema peremajaan armada, yakni mengganti kendaraan lama dengan kendaraan listrik secara bertahap sesuai usia kendaraan dan rencana bisnis perusahaan.

Mulai 1 Januari 2026, setiap peremajaan armada taksi diwajibkan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Namun demikian, ia menegaskan kebijakan ini tidak berkaitan dengan penambahan jumlah armada taksi.

Berdasarkan kajian yang telah ditetapkan sejak 2015, kuota taksi di Bali tetap berada di angka 3.500 unit dan tidak mengalami perubahan hingga saat ini.

“Tidak ada penambahan kuota. Yang ada hanya penggantian armada lama menjadi kendaraan listrik,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong badan usaha baru yang ingin masuk ke bisnis transportasi taksi untuk bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi.

Langkah ini dilakukan agar operasional angkutan taksi tetap tertib, terukur, dan sesuai dengan kuota yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Bali juga memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal di sektor transportasi.