Sopir Bali Keluhkan Kuota hingga BPJS, Koster Minta Dipermudah dan Dipercepat

0
1
Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2).

DENPASAR, REPORTASEBALI.ID– Persoalan kuota angkutan hingga akses BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dalam audiensi antara Bali Transport Bersatu (BTB) dan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para sopir yang tergabung dalam BTB menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan, meskipun regulasi penataan transportasi telah diterapkan pemerintah daerah.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, mengatakan hambatan utama yang dirasakan sopir berkaitan dengan proses pengajuan kuota operasional yang dinilai belum berjalan optimal.

“Kami sudah menjalankan aturan sesuai pergub, tapi dalam praktiknya masih ada kendala, terutama terkait kuota dan administrasi,” ujarnya.

Selain itu, para sopir juga meminta dukungan pemerintah dalam hal perlindungan sosial melalui fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Koster langsung meminta agar proses yang menyangkut kebutuhan sopir tidak dipersulit, terutama karena berkaitan dengan ekonomi masyarakat kecil.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan bantu fasilitasi dan percepat. Ini menyangkut ekonomi kerakyatan, jangan dibuat susah,” tegasnya.

Koster juga menekankan pentingnya penataan transportasi yang berpihak pada masyarakat lokal. Ia meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga setempat dan proses pendataan dilakukan melalui desa adat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan ketertiban serta pengawasan yang lebih baik terhadap aktivitas transportasi, termasuk angkutan berbasis aplikasi.

Audiensi ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, yang bertujuan menata transportasi dan meredam konflik antara angkutan konvensional dan daring.

Pemerintah Provinsi Bali berharap berbagai kendala yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga sopir transportasi konvensional mendapatkan kepastian usaha sekaligus perlindungan sosial yang lebih baik.